KARAWANG

Cabuli Balita, MRD Dihukum 11 Tahun Penjara

KARAWANG, RAKA- Akhirnya, MRD (20), pelaku pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia balita dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Karawang.
MRD secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite dalam pembacaan vonis menuturkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Karawang membuktikan kalau terdakwa memang bersalah. “Visum yang dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul,” kata Melda didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko.
Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan modus menonton film di ponsel. Ketika peristiwa bejat itu berlangsung, korban sedang bermain bersama temannya di rumah orangtua terdakwa.
HP, ayah korban mengaku ia dan keluarga merasa lega atas putusan yang diberikan. “Kalau putusan tadi memang sesuai dengan aturan dari jaksa penuntut. Kami dari keluarga sudah merasa cukup puas ya. Saya belum mengerti yang disebutkan oleh majelis hakim tentang pikir-pikir tadi,” ujarnya.
Lia Amalia, Kepala Desa Bengle memaparkan, bahwa memberikan apresiasi kepada penegak hukum. Hal ini karena beberapa lapisan masyarakat ikut mengawal kasus tersebut. Ia berharap agar tidak ada lagi pedofil yang masih berkeliaran. “Kalau liat dari kemarin tuntutan awal di angka tiga belas, sekarang diberikan sebelas tahun penjara sudah luar biasa. Kita apresiasi penegak hukum, saya lihat yang mengawal pun dari semua pihak. Saya pikir bisa menjadi barometer agar kasus yang sama tuntas dan tidak ada lagi pedofil yang berkeliaran,” ungkapnya.
Selain itu, ia memberikan arahan kepada masyarakat agar lebih antisipasi kenakalan remaja dan anak sejak dini. Ia akan mengambil langkah dengan menambahkan kegiatan sosial kepada masyarakat. Kemudian akan diberikan pengetahuan tentang hukum. Ia memaparkan bahwa dalam satu rt terdapat 450 kepala keluarga. “Harapannya sih untuk lingkungan lebih aware lagi terhadap sekitar. Kalau wilayah saya kan perumahan ya masyarakat lebih acuh seharusnya ketika ada kenakalan-kenakalan kecil remaja dan anak diatasi lebih dini. Tentunya kegiatan sosial di masyarakat akan ditingkatkan lagi. Bimbingan hukum akan lebih dekatkan lagi di tingkat RT,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button