Caleg Bandel Disentil
KARAWANG, RAKA – Entah apa jadinya Kabupaten Karawang jika kesadaran tertib aturan para calon legislatif saja di bawah rata-rata. Mereka tidak hanya seenaknya memasang alat peraga kampanye (APK), juga tidak paham jika APK yang melanggar aturan harus diturunkan sendiri.
Karena para caleg bandel tersebut tidak punya peka terhadap aturan, akhirnya Satpol PP Kabupaten Karawang bergerak. Mereka menurunkan secara paksa poster, baliho para caleg yang dianggap melanggar aturan.
Kabid Trantibum Satpol PP Karawang Dadang Taufik mengatakan, jumlah APK caleg yang melanggar aturan sangat banyak. Untuk itu, pasukannya fokus pada titik pemasangan. “Jumlahnya banyak, belum sempat kami hitung (APK diturunkan). Kita fokus pada titik pemasangan. Penertiban akan terus kita lakukan sambil patroli,” ujar Dadang Taufik kepada Radar Karawang, Minggu (18/11) kemarin.
Ia melanjutkan, sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan antara Satpol PP, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, penertiban telah dilaksanakan sejak Kamis (15/11) kemarin. “Kalau yang sifatnya gabungan kita akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU, tentunya yang telah disepakati bersama,” katanya.
Anggota Bawaslu Karawang Roni Rubiat Muchri menyampaikan, sesuai hasil rapat, APK yang menempel di pohon, di tiang listrik, atau telepon dan berada di depan halaman tempat peribadatan, sekolah atau sarana pendidikan, kantor pemerintah, dan sarana kesehatan agar dilakukan penertiban APK oleh kasi trantib setiap kecamatan. Seperti halnya aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 78 ayat (2) Bawaslu dan Panwascam berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban. “Fokusnya sesuai dengan hasil rapat di Satpol PP. Sampai kemarin masih ada panwascam yang melakukan penertiban,” katanya. (apk)