HEADLINEKARAWANG

Caleg Bisa Didiskualifikasi

KARAWANG, RAKA – Partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan selama pemilu. Jika tidak ada laporan, keduanya bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu. “Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu harus disampaikan jika ada. Kalau pun memang tidak ada sumbangan, ya sah-sah saja,” ujar Divisi hukum dan Pengawasan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Asep Saefudin Muksin, kepada Radar Karawang, Kamis (13/12) kemarin, di Hotel Citra Grand.

Di agenda bimbingan teknis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada pemilihan umum tahun 2019 ini, Asep juga menyampaikan, jika peserta pemilu diharuskan mengikuti tahapan dan harus melakukan pelaporan sebanyak 3 tahapan. “Peserta pemilu harus lakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaann Sumbangan Dana Kampanye(LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan itu ada tahapannya,” katanya.

Namun yang paling umum, peserta pemilu harus membuat LPSDK. “KPU sudah menjelaskan kepada peserta pemilu untuk memperjelas kembali keterkaitan dengan sumbangan dana kampanye karena sumbangan dana kampanye itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang,” paparnya.
Dana kampanye yang dibolehkan, lanjut Asep, salah satunya bisa diperoleh dari perseorangan, kelompok dan perusahaan. Sedangkan yang dilarang contohnya dana yang diperoleh dari pihak asing, dari dana pemerintah seperti BUMD, BUMDes atau lainnya. “Dana sumbangan yang diperbolehkan pun harus ada surat pernyataan, untuk menjelaskan identitas dari mana sumbangan itu berasal,” paparnya lagi.

Jika terjadi pelanggaran, peserta pemilu akan diberikan kesempatan untuk perbaikan secara administrasi. “Terus dalam ketentuan dana kampanye kalau memang tidak melaporkan. Sanksinya akan didiskualifikasi peserta pemilunya tidak hanya DPRD tapi sampai kepada presiden,” tegasnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Roni Rubiat Muchri menyampaikan, Bawaslu sudah mengimbau kepada parpol dan caleg,
secara administrasi harus rapi terlebih dahulu, caleg-caleg harus menyampaikan dana kampanye dan dana tersebut dipergunakannya untuk apa. “Dari pengawasan kampanye oleh pengawas pemilu akan dicatat kegiatannya apa saja, misalnya APK bahan kampanye si caleg berapa jumlahnya itu bisa dinilai dan dikonversikan, berapa jumlah uangnya dari pengeluaran seperti itu, dan itu akan dilihat di dana kampanyenya ada atau tidak, kalau tidak itu akan dipertanyakan,” tuturnya.

Roni meminta parpol membuat laporan administrasi dengan rapi dan rinci, hal itu bisa dibuat dari sekarang, tidak perlu menunggu waktu akhir pelaporan. “Misal kampanye banyak tapi pengeluaran dana kampanyenya tidak jelas, apakah dipakai dana prbadi atau sumbangan, tidak ada laporan itu jadi aspek. Tapi lebih parah lagi jika melakukan penerimaan dana dari dana asing atau lembaga asing itu tidak boleh, ada sanksi tegas dan jelas akan didiskualifikasi,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Liaison Officer (LO) PDIP perjuangan Karawang Much Chattaman, mengaku PDI sudah terpenuhi segala administrasi untuk pelaksanaan kampanye. “Segalanya PDIP harus mengikuti aturan karena nanti akan diaudit, KPU hanya mengkordinir saja sifatnya tidak ada kewenangan menganalisa benar dan tidaknya, ada tim audit itu dari akuntan publik,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button