Purwakarta

Caleg Inkumben Diawasi Ketat

PURWAKARTA, RAKA – Tahun politik menjadi tahun yang rentan penyalah gunaan anggaran dan program pemerintah. Untuk mengawasi hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan para caleg terutama inkumben untuk tidak mempolitisir bantuan pemerintah.

“Berbagai program bantuan pemerintah berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada masa kampanye Pemilu 2019 ini. Kami dari Bawaslu akan memastikan tak terjadi penyalahgunaan anggaran negara demi ambisi politik pihak-pihak tertentu,” ujar Komisoner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos, Rabu (7/11).

Menurutnya, selama ini sudah banyak kasus penyelewengan program bantuan untuk kepetingan politik yang ditangani aparat penegak hukum. Baik itu dana hibah, dana bantuan sosial (Bansos) dan dana program-program populis lain.

Oyang mengatakan, yang paling mungkin melakukan politisasi anggaran yakni inkumbent, baik yang maju lagi dalam kontestasi Pemilu, maupun yang mensponsori pihak tertentu. Karena sangat rentan menggunakan anggaran negara sebagai modal pemenangan, sebagai modal untuk menggaet suara pemilih. “Politisasi anggaran adalah kejahatan yang disebut korupsi politik, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada semua pihak jika ada bantuan atau angaran negara yang diarahkan untuk kepentingan politik Pemilu, segera dilaporkan ke Bawaslu. Pelakunya bisa dijerat pasal tindak pidana pemilu. “Kalau pelaku memobilisasi, mengarahkan warga lewat bantuan pemerintah, bisa dikenakan pasal tindak pidana pemilu,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button