Caleg jadi Bandar Calon Kades Bisa Dipidana
LEMAHABANG WADAS, RAKA – Pemilihan Umum 2019 yang tahapannya hampir berbarengan dengan pemilihan kepala desa, ikut menyita perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Para calon anggota legislatif dinilai berpeluang menjadi bandar calon kades dengan kontrak politik. Di sela-sela sosialisasi pengawasan pemilu di Desa Kedawung, anggota Panwaslu Kecamatan Lemahabang Ganda Sasmita mengatakan, Pemilu tahun 2019 yang tahapannya hampir berbarengan dengan pilkades, menjadikan tahapan ini bisa dimanfaatkan para caleg untuk memperoleh limpahan suara dari calon kades.
Memang secara aturan maupun undang-undang berbeda dan terpisah, namun bisa saja para caleg membuat kontrak politik dengan calon kepala desa untuk salim membantu pada saat pelaksanaan pilkades, maupun pemilu legislatif. Jika ada bukti, saksi kuat dan pelapornya, maka bisa diproses. Bukti yang dimaksud adalah, apabila caleg tersebut secara meyakinkan kontrak politik atau memberikan barang semisal sembako dan uang yang disertai stiker dan gambar ajakan memilihnya, itu adalah bentuk pelanggaran.
Namun begitu, panwas hanya menindak dan memproses caleg sebagaimana aturan UU Nomor 7 tahun 2017. Sementara calon kades menjadi urusan panitia pilkades karena undang-undang yang berbeda, serta teknis yang mengaturnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Kalau ada saksi transaksi atau kontrak politik, bagi duit disertai stiker ajakan memilihnya, ini bisa dikategorikan politik uang,” katanya.
Anggota Panwascam Lemahabang Usep Saepulloh menambahkan, kampanye dalam bentuk apapun boleh dilakukan semaunya caleg, dengan catatan tidak melanggar regulasi yang ada. Urusan Caleg mendanai calon kades, memang tidak masuk dalam UU pemilu, karena secara khusus diatur dalam teknis berbeda. Hanya saja, jangankan calon kades, bahkan RT, masyarakat biasa saja saat ada yang menemukan politik uang kemudian dilaporkan, ini bisa dijerat pidana, baik yang memberi maupun yang menerima.
Dalam hal ini sebutnya, kalau ada alat bukti yang kuat seperti peraga kampanye dalam sembako, selipan amplopnya atau pemberian karena kontrak politik, yang terpenting memenuhi syarat pelaporannya, caleg bisa ditindak. “Kampanye semaunya caleg silahkan, tapi kalau melanggar aturan ya mohon maaf, kita beri peringatan ada rambu yang mengancamnya,” Katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan mengatakan, fenomena caleg ikut mendanai calon kades sangat terbuka dan kemungkinan ada. Hanya saja mungkin sejauh ini, baik calon kades maupun caleg sama-sama rapi dalam melakukan kontrak politiknya.
Jika praktik tersebut ditemukan, menurutnya masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada panwas, disertai alat bukti, saksi dan kelengkapan pelaporan yang kuat. Pihaknya lanjut Kursin, segera memrosesnya. Sedangkan calon kades menjadi domain pihak pemerintah daerah dan desa. (rud)