HEADLINEKARAWANG

Caleg Malas Lapor Harta Kekayaan

KARAWANG, RAKA – Mendekati pemungutan suara, masih saja ada calon anggota legislatif (Caleg) yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, LHKPN harus dilaporkan saat mendaftar ke KPU.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan, jika caleg tidak membuat LHKPN, tidak berhak dilantik saat terpilih menjadi wakil rakyat. “Apabila (Caleg) tidak melaporkan, seandainya nanti caleg terpilih maka tidak termasuk yang direkomendasikan untuk dilantik,” katanya, Minggu (17/3), kepada Radar Karawang.

Diteruskannya, setiap caleg berkewajiban melakukan pengisian LHKPN, kemudian LHKPN akan dilaporkan kepada KPK. “LHKPN dilaporkan ke KPK. Ke KPU (Hanya) salinannya atau cukup tanda terimanya. (Saat ini) belum semua melaporkan,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, Miftah belum bisa memberikan laporan salinan LHKPN sebagian caleg yang sudah dilaporkan ke KPK. Padahal, publik berhak tahu berapa jumlah kekayaan para caleg sebelum mereka menjadi anggota DPRD. “Harus cek berkas dulu bro,” tuturnya.

Sementara itu, caleg PPP Dedi Rustandi mengaku, saat ini dirinya sudah melakukan semua tahapan dengan baik dan benar. “Semua itu mah persyaratan caleg harus bikin LHKPN. Alhamdulillah kita mah sudah,” ujarnya.

Dedi mengaku, belum semua caleg membuat LHKPN, termasuk caleg dari partainya. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang ini berlasan, caleg lainnya sedang proses pembuatan LHKPN. “Masih ada yang belum kayaknya lagi proses,” ucapnya. (apk)

Related Articles

Back to top button