Caleg Mantan Napi Wajib Diumumkan ke Publik
PURWAKARTA, RAKA – Setiap caleg yang pernah berstatus sebagai narapidana wajib mengumumkan diri ke publik. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 dan Pasal 240.
Koordinator Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Purwakarta Elan Jaelani menilai langkah KPU untuk mempublikasikan nama-nama calon legislatif yang eks koruptor sangat berani dilakukan oleh KPU. “Kami menilai ini langkah baru yang dilaksanakan oleh KPU, ke depan mantan eks koruptor yang menjadi caleg bisa memperbaiki dirinya secara pribadi,” runutnya.
Dengan begitu, lanjut dia, ketika caleg tepilih maka tidak akan mengulangi kejahatan tesebut. “Tapi logikanya bisa iya dan juga bisa tidak, karena kembali lagi kepada orangnya masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut Elan menyampaikan, ke depannya, untuk parpol agar dalam menata partainya dengan membangun tata kelola yang sehat dan bersih. “Menyangkut nama baik dan kredibilitas para pemegang kebijakan. Kami melihat nada miring pun bukan berkembang di publik, tapi berkembang di elit,” pungkasnya. (ris)