Uncategorized

Calon Kades PAW Dibatasi Tiga Orang

TEMPURAN, RAKA – Tahun ini ada dua desa yang akan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang mengagendakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW), yakni Desa Kamojing dan Desa Jayanegara di Kecamatan Tempuran.

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2016, selain menentukan Pjs Kades dari ASN, teknis pemilihan dalam Musdes tersebut di atur secara teknis, baik kepesertaan maupun batasan kuota Calon Kades PAW. “tahun ini selain Kamojing, desa yang akan Musdes Desa Jayanegara Kecamatan Tempuran,” ucap Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Karawang Andry Irawan, Rabu (23/1).

Berbeda dengan Jayanegara, di Desa Kamojing sudah terisi sementara oleh Penjabat Sementara (Pjs) dari kalangan PNS. Musdes merupakan kegiatan yang diselenggarakan BPD, difasilitasi pemerintah desa dan diakui masyarakat, untuk bahas isu strategis, salah satunya pemilihan Kades PAW. Anggaran untuk Musdes juga sudah diajukan dimana masing-masing Rp 25 juta. “Penyelenggaraan Musdes ini tentatif, karena Pjs yang di SK kan Bupati setelah turun surat pemberhentian kades lama memiliki tugas menyelenggarakan Musdes PAW Kades selambat-lambatnya 6 bulan. Tetapi melihat Kamojing sudah ada PJs, dan Jayanegara sedang dalam proses, nampaknya kedua desa ini tidak akan menyelenggarakan musdes secara bersamaan,” ucap Andry.

Dalam Perbup Nomor 26 tahun 2016 sambung Andry, tertera di pasal 7 soal siapa saja yang masuk kepesertaan Musdes. Mereka, semua anggota BPD, Pjs Kades dan Perangkat Desa, unsur masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh tani dan tokoh perempuan disetiap RT dan dari tokoh masyarakat desa seperti Ketua RT, Ketua RW, Karangtaruna, PKK, Posyandu, KPMD, LPM dan Linmas. Sehingga kalau ditotal-total di Jayanegara misalnya, kepesertaan Musdes tersebut sedikitnya 64 orang atau suara nantinya.

Terlepas dari hal itu, tugas saat nanti Pjs Kades sudah di SK kan, memfasilitasi BPD membentuk kepanitiaan yang diambil dari sejumlah unsur masyarakat dan perangkat sebanyak tujuh orang, selain menjalan tugas sebagaimana tupoksinya. “Peserta Musdes itu diatur dalam Perbup, melihat Jayanegara kita hitung ada sedikitnya 64 peserta,” katanya.

Lebih jauh ia menambahkan, calon kades di Musdes, beda dengan calon kades Pilkades pada umumnya, karena dibatasi tiga orang dan sedikitnya 2 calon sebagaimana teknis dalam Perbup. Mengantisipasi calon lebih dari 3 sambungnya, maka Panitia siapkan panti uji yang bisa melibatkan Pemkab dalam seleksi calon kades PAW tersebut. Terlepas dari hal itu, saat ini pemerintah desa harus tetap fokus melaksanakan tugas-tugas di pemerintahan desa, termasuk saat ada Pjs sekalipun nantinya. (rud)

Related Articles

Back to top button