Calon Pengantin Wajib Imunisasi TT1
CILAMAYA WETAN, RAKA – Guna menjaga kesehatan ibu dan anak paska nikah, calon pengantin di wajibkan lakukan imunisasi TT1. Terlebih, adanya isu mengenai wabah stunting.
Dimulai dari catin, kata Kepala KUA Cilamaya Wetan Oyo Sumaryo, terutama catin perempuan, maka diadakan kesepakatan dengan instansi terkait untuk mewajibkan catin perempuan sebelum daftar nikah harus diimunisasi TT 1 dulu. “Mudah-mudahan dengan cara ini Cilamaya Wetan bisa mengurangi angka kematian ibu dan anak dan juga stunting,” ujarnya.
Di sisi lain, terdapat hal penting yang harus diperhatikan oleh catin. Hasil kesepakatan bersama Muspika Kecamatan Cilamaya Wetan, kepala desa dan Kepala KUA tidak akan menandatangani surat nikah, talak, cerai, dan rujuk (NTCR) calon pengantin tanpa adanya imunisasi TT1 ke puskesmas ataupun bidan.
Di Puskesmas, antara Kepala Puskesmas, Camat, Danramil, Kapolsek, Kades dan kepala KUA, bahwa diwajibkan Catin wanita dan dijadikan sebagai persyaratan nikah harus di imunisasi TT1 ke Puskesmas atau bidan. Dan kepala desa tidak akan menanda tangani NTCR sebelum catin wanita diimunisasi TT1 terlebih dahulu. “Sekarang alhamdulillah catin 100% yang daftar nikah semua melampirkan kartu kesehatan dari puskesmas atau bidan sebagai tanda pemeriksaan kesehatan dan penyuntikan TT1,” terangnya.
Sebenarnya imumisasi TT1 itu dijadikan persyaratan daftar nikah itu sudah ada sejak dulu, namun masih sekedar imbauan saja. Namun, karena tingginya angka kematian ibu dan anak dan juga stunting, maka instansi yang terkait di Cilamaya Wetan mencari solusi untuk mewajibkan catin perempuan diimunisasi TT1. “Adapun solusi lain pemerintah adalah menaikkan umur catin perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun,” pungkasnya. (rok)