Karawang
Trending

Cara Buat Paspor Sehari Jadi di Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan layanan percepatan paspor. Inovasi ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu singkat, di mana paspor dapat diselesaikan pada hari yang sama dengan proses permohonan.

Kepala Seksi Layanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa meskipun prosesnya lebih cepat, pemohon tetap diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku. Beliau menegaskan, “Pemohon layanan percepatan paspor tetap harus mengikuti seluruh tahapan permohonan. Perbedaannya terletak pada waktu penyelesaian, di mana paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah proses pembayaran dan pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap.”

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun pengobatan di luar negeri. Untuk mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Karawang (walk-in) dengan membawa dokumen persyaratan lengkap, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah.

Terkait aspek biaya, layanan percepatan ini dikenakan tarif tambahan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, merinci besaran biaya tersebut. “Tarif ini di luar biaya penerbitan paspor yang dipilih, yaitu Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk 10 tahun,” jelasnya. Adapun biaya khusus untuk layanan percepatan itu sendiri adalah sebesar Rp 1.000.000.

Pihak Imigrasi Karawang juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen sebelum pemohon datang ke kantor. Pangdam Tria Laksono menambahkan, “Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu kehadiran pemohon sangat membantu kelancaran proses pelayanan.”

Melalui ketersediaan layanan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap dapat memberikan solusi praktis dan transparan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam kondisi mendesak tanpa mengabaikan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

Related Articles

Back to top button