Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
PANEN: Seorang petani di Purwakarta sedang memanen padi.
PURWAKARTA, RAKA – Pemeritah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pangan Pertanian telah mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjelaskan, Raperda LPPB yang akan dibahas tersebut merupakan refleksi dari komitmen eksekutif dan Pemkab Purwakarta untuk mengunci dan mempertahankan area persawahan seluas 18 ribu hektare, sesuai dengan surat Menteri ATR/BPN tahun 2019. Tujuan mempertahankan area persawahan dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan pangan daerah tercukupi. Apalagi jumlah penduduk setiap tahunnya meningkat, sehingga mempertahankan area pertanian dinilai perlu dilakukan. “Dari 18 ribu hektare itu tidak boleh alih fungsi walaupun satu jengkal,” kata Anne.
Ia mengklaim dari luasan 18 ribu hektare dengan indeks pertanaman 2.3, rata-rata setiap tahun dapat dipanen sekitar 40 ribu hektare dengan produktivitas 6.2 ton per hektare. Produksi 260. 000 ton gabah kering panen (GKP) setara dengan 145 ribu ton beras pertahun. “18 ribu hektare itu luasan area persawahan secara keseluruhan, dari luasan itu dapat ditanami dua sampai tiga kali per tahun sehingga dapat dipanen sekitar 40 ribu hektare per tahun,” ujar Anne.
Sementara untuk kebutuhan konsumsi masyarakat di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah penduduk 950 ribu, dengan asumsi konsumsi 111 kilogram per kapita per tahun. Sehingga diprediksi dibutuhkan sekitar 105 ribu ton beras per tahun. “Kalau melihat data itu kita surplus setiap tahunnya sekitar 40.000 ton beras,” pungkas Anne. (gan)