Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Gencar Sosialisasi Narkotika ke Desa-desa

PURWAKARTA, RAKA – Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) gencar melakukan sosialisasi Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Hal itu guna meningkatkan ketahanan untuk mengantisipasi masuknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di desa.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program nasional 100 Hari ASTA CITA (Anti Stigma, Tegas, dan Cegah Tindak Pidana Narkotika) yang diinisiasi oleh Satgas Tipid Narkotika.
Untuk mengedukasi masyarakat serta menanamkan kesadaran tentang bahaya narkoba di pedesaan, Satres Narkoba Polres Purwakarta secara rutin menggelar sosialisasi ke desa-desa. Salah satunya seperti yang dilakukan di Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, dengan diberikannya pemahaman akan bahaya Narkoba, diharapkan peserta sosialisasi menjadi agen-agen kepolisian dalam menekan angka peredaran Narkoba.
“Dengan mereka paham akan bahaya Narkoba, minimal dapat meneruskan ilmu yang didapat dari sosialisasi ini ke keluarganya atau lingkungannya. Sehingga, jika masyarakat semakin paham bahaya narkoba dan resiko yang akan ditanggungnya, maka sedikit-sedikit peredaran narkoba dengan sendirinya dapat berkurang,” jelas Yudi, Kamis (26/12).
Menurutnya, sosialisasi bahaya Narkoba penting dilakukan sebagai benteng masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang saat ini sudah secara masif masuk ke kampung-kampung.
Baca Juga : Cukur Rambut Cuma-cuma di KM 57 untuk Pemudik
“Dengan peserta dari sosialisasi bahaya narkoba ini, diutamakan perangkat desa seperti RT, RW, dan Linmas. Kami yakin ini bisa mencegah peredaran narkoba di desa,” ujar Yudi.
Yudi mengungkapkan, mereka yang disasar dalam sosialisasi nantinya akan menjadi ujung tombak dan bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk menyebarkan virus anti Narkoba.
Dalam sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya juga memberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba dan sanksi hukum sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kita juga sampaikan Peraturan Balai POM Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obatan Tertentu yang sering di salahgunakan, efek samping narkotika, dampak bagi penyalahgunaan narkotika, dan cara menghindari diri dari penyalahgunaan narkotika. Sehingga mereka dapat memahami bahwa narkoba menjadi musuh besar saat ini,” Jelasnya.
Yudi menyebut upaya itu dilakukan guna menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan bahaya barang haram tersebut.
“Penyalahgunaan dan bahaya narkoba ini jelas merusak bangsa bahkan generasi kedepan. Hal ini, sudah tentu menjadi komitmen kita bersama dalam memerangi dan memberantasnya,” tegasnya.
Idealnya, tambah Yudi, guna memutuskan mata rantai peredaran barang haram tersebut masuk kabupaten Purwakarta, di perlukan partisipasi dan kolaborasi seluruh masyarakat.
“Polisi saja tidak bisa sendirian dalam mengatasi masalah narkoba ini. Idealnya, kita berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama dan melaporkan bila mana ditemukan aktifitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya. (yat)