HEADLINE

Cermat Memilih Obat yang Aman
Mahasiswa Sosialisasikan Perlindungan Hukum Obat Tradisional

KARAWANG, RAKA- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan dosen Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Desa Langensari, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Kegiatan KKN ini, diisi dengan beragam kegiatan, diantaranya mahasiswa mengimbau kepada masyarakat Desa Langensari untuk berhati – hati dalam mengkonsumsi obat-obatan termasuk obat tradisional yang dianggap aman. Selain itu juga, dalam sosialisasi tersebut diberitahukan mengenai perlindungan hukum kepada masyarakat yang mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan baku obat kimia.
Dosen pembimbing lapangan (DPL) Puti Priyana mengatakan, tujuan dilakukannya sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk cermat memilih produk obat tradisional yang bebas dari kandungan Bahan Kimia Obat (BKO). Sebab, apabila penggunaan obat tradisional mengandung BKO digunakan secara terus menerus akan memberikan efek yang berbahaya bagi kesehatan. “Sudah banyak obat tradisional yang beredar di pasaran yang mengandung BKO. Sehingga hal ini menimbulkan efek samping bagi orang yang mengkonsumsinya. Salah satunya efek moonface. Saat ini BPOM telah menarik beberapa obat tradisional yang diduga mengandung BKO. Oleh karena itu, masyarakat harus ber hati – hati sebelum mengkonsumi, cek terlebih dahulu daftar obat tradisional pada situs BPOM karena hal ini ada perlindungan hukum bagi konsumen,” katanya.
Puti menjelaskan, bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sendiri berupa bentuk perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif.
Perlindungan hukum preventif, dalam hal ini bersifat sebagai pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, BPOM dan Dinas Kesehatan terkait dengan peredaran obat tradisional di masyarakat, juga dapat dengan memberikan sosialisasi terkait dengan konsumsi dan produk obat-obatan tradisional
Apabila tidak sengaja mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung BKO, maka dalam kasus ini perlindungan hukum represif berperan penting, dalam hal ini BPOM atau lembaga terkait memberikan efek jera kepada pelaku usaha atau produsen obat tradisional yang mengandung BKO. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, sanksi denda, bahkan sanksi pidana jika terbukti adanya kandungan bahan kimia berbahaya didalam produk obat tradisional yang diedarkan yang membahayakan masyarakat. “Perlindungan hukum tersebut apabila dilihat dalam peraturan, terdapat pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” paparnya.
Di tempat yang sama, mahasiswa KKN Unsika Gisel Rizuna Qothrunnada menghimbau masyarakat untuk menggunakan terapi tradisional dengan memanfaatkan tumbuhan yang banyak ditemukan disekitar desa seperti daun sirih, daun mangga, daun cabe rawit dan lain-lain. “Di desa ini banyak sekali tanaman obat yang dapat dimanfaatkan. Sepanjang desa hamper disetiap rumah memiliki tanaman obat keluarga seperti daun sirih,daun pepaya dan masih banyak lagi. Hal ini dapat kita manfaatkan, guna meminimalisir penggunaan obat tradisional yang mengandung BKO,” jelas Gisel.
Mahasiswa juga memberikan cara – cara pengolahan tanaman obat agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Banyak ilmu baru mengenai tanaman apa saja yang dapat dimanfaatkan. “Iya baru tahu daun pepaya bisa untuk nyeri haid” ujar Bu Warsih, warga desa yang hadir pada kegiatan sosialisasi.
Koordinator kelompok KKN 53, Oga Rahadin berharap, kegiatan program kerja mahasiswa yang telah terealisasikan dapat berdampak positif, bermanfaat bagi perangkat desa dan masyarakat di Desa Langensari, Kecamatan Cilamaya Kulon. “Semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan dampak positif, ilmu baru dan pengetahuan kepada seluruh penduduk di Desa Langensari,” paparnya.
Disisi lain Kepala Desa Langensari Ujang Udirta, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Mahasiswa KKN 53. “Saya mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa selama KKN di desa ini. Semoga apa yang adik – adik mahasiswa berikan baik tenaga dan ilmunya dapat bermanfaat bagi desa ini dan bagi adik – adik mahasiswa sekalian dan menjadi pelajaran serta bekal untuk mahasiswa sekalian,” tutupnya. (rls)

Related Articles

Back to top button