Cikampek Keukeuh Ingin Mekar
INGIN MEKAR : Komite Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek terlihat makin kompak.
CIKAMPEK, RAKA – Kabar pemekaran Cikampek nampaknya tidak pernah selesai. Kali ini kembali ramai setelah sebelumnya ada pernyataan dari Komisi I DPRD Karawang terkait pemekaran desa lebih mendesak daripada pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). “Jateng dengan penduduk 34 juta punya 35 kabupaten/kotaota dan Jatim penduduknya 39 juta punya 38 kabupaten/kota, sedangkan Jawa Barat dengan jumlah penduduk 48 juta hanya memiliki 27 kabupaten/kota,” ujar Jajat Munajat, Ketua Komite DOB Kota Cikampek, dalam rilis yang diterima Radar Karawang, Jumat (31/1).
Menurutnya, ini berpengaruh pada serapan anggaran yang diterima. Walaupun kontribusi Jabar pada Pemerintah Pusat dari pajak, pertambangan dan pendapatan lain lebih besar. Dia mencontohkan Jateng lebih dari 200% tetapi dana perimbangan yang diterima jauh lebih kecil daripada Jabar, karena DAU dan DAK yang diterima bukan didasarkan pada jumlah penduduk, tapi dari jumlah Kabupaten/Kota. “Sehingga kalau dihitung rata-rata, setiap penduduk Jabar mendapat subsidi RP1 juta, tapi penduduk Jateng dan Jatim Rp1,5 juta perpenduduk.
Ketidak adilan tersebut membuat kita sulit untuk ngabret menuju Jabar Juara,” ujarnya. Karena itu, tambahnya, Gubernur Ridwan Kamil telah bertekad untuk melakukan pemekaran dan menjadi salah satu Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2018-2023.
Dia juga mengatakan, terkait pemekaran Cikampek atau pembentukan DOB Kota Cikampek, bukanlah hal baru atau ujug-ujug serta tidak dilakukan terburu buru.
Karena telah direncanakan sejak tahun 1974 melalui Pola Induk Pengembangan Wilayah Jawa Barat 25-30 tahun, selain itu direncanakan berdasarkan Kajian Bappeda Jabar bekerjasama dengan Unpad pada tahun 2012 dan telah diusulkan oleh Pemprov kepada Dirjen Otonomi Daerah menjadi salah satu daerah yang layak untuk dimekarkan. “Selain itu, proses pembentukan DOB Kota Cikampek pun tidak seketika terbentuk, harus memenuhi persaratan prosedur tahapan sesuai dengan UU 23/2014 dan akan dilakukan Kajian akademik kelayakan,” bebernya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, ketika sudah dinyatakan layak pun tidak langsung terbentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). “Tapi melalui Daerah Persiapan dulu selama 3 tahun,” ujarnya. (zie)