Cikampek Masih Semerawut

CIKAMPEK, RAKA – Meski di daerah pemilihan (Dapil) 5 banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karawang, tidak menjamin bisa menyelesaikan permasalah di wilayah tersebut.
Tengok saja, pembangunan di Kecamatan Cikampek masih semeraut, bahkan terlihat kumuh. Salah satunya sering terjadi kemacetan, pemetaan pasar tidak tertata rapi, serta banyak tempat pembuangan sampah liar.
Agus Supriadi, ketua Paguyuban Masyarakat Cariu Bandung, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru menilai, pembangunan di dapil 5, tepatnya di Kecamatan Cikampek masih belum tertata rapi. Banyak permasalahan yang belum teratasi, malai dari lingkungan hidup, lalu lintas sampai penataan pasar. “Pembanguan di Cikampek masih semerawut bahkan terlihat kumuh,” ujarnya, kepada Radar Karawang.
Padahal, masih dikatakan Agus, di dapil 5 banyak anggota DPRD Kabupaten Karawang. Seharusnya, bisa mendorong untuk memajukan pembangunan yang ada wilayah tersebut, khususnya di Kecamatan Cikampek. Namun, hal itu tidak menjamin untuk memajukan suatu daerahnya. “Ternyata tidak menjamin juga, walaupun banyak anggota dewannya,” tuturnya.
Ia berharap, kepada para anggota dewan yang baru dilantik bisa menjalankan peran dan fungsi dengan maksimal, jangan hanya duduk manis atau mementingkan individu dan kelompok, akan tetapi harus bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik lagi. “Saya hanya bisa berharap kepada pemerintah, khususnya anggota dewan yang ada di dapil 5, agar permasalahan di kecamatan bisa segera teratasi. “PKL makin menjamur, kendaraan angkutan umum seenaknya parkir di mana aja, selain itu banyak TPS liar, maka wajar kalau sering macet. Saya harap, permasalahan ini bisa teratasi, agar masyarakat bisa aman dan nyaman,” harapnya.
Elievia Kharissiana, salah satu anggota DPRD Kabupaten Karawang dapil V mengatakan, usai terpilih lagi menjadi anggota dewan, akan melanjutkan kembali kerja yang belum tuntas di masyarakat. Untuk melakukan pembangunan kearah yang lebih baik, tentu harus ada sinergisitas seluruh SKPD yang berkaitan, karena kalau kerja sendiri tidak terkoordinasi dengan sehingga tidak akan bisa berhasil. “Penataan ini harus melibatkan semua pihak pemerintah pusat berkaitan dengan kewenangannya di daerah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, seluruh stakeholder yang terkait termasuk masyarakat,” pungkasnya. (acu)