KARAWANG, RAKA – Keinginan sebagian masyarakat di wilayah Cikampek untuk memisahkan diri dari Kabupaten Karawang kembali mengemuka. Bahkan kemarin mereka melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Karawang.
Kelompok yang menamakan diri Forum Koordinasi Daerah Panitia Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cikampek disambut oleh perwakilan DPRD Karawang. Meski memberikan rekomendasi, namun realisasinya tetap ada di eksekutif.
Ketua Forkoda DOB Kota Cikampek Jajat Munajat mengatakan, kehadirannya di gedung DPRD Karawang menemukan harapan baru. Menurutnya, DPRD sudah sepaham dalam percepatan pembentukan daerah otonomi baru Cikampek. “Komisi 1 sebagai perwakilan rakyat akan tindak lanjuti, salah satunya tentang pemekaran pembentukan Kota Cikempek dalam RPJMD,” katanya usai mengikuti hearing di Ruang Rapat 1 DPRD Karawang, Kamis (21/11).
Jajat mengatakan, yang menjadi dasar Cikampek harus menjadi daerah otonom salah satunya, untuk perkembangan masyarakat Cikampek. Dilihat dari ekonomi dan sebagainya, sudah tidak lagi seimbang dengan pemeritahan kecamatan. “Jadi pemerintah kecamatan tidak bisa menangani semua permasalah sosial ekonomi di Cikampek, jadi harus ditindakan menajadi pemerintahan kota Cikampek,” katanya.
Untuk syarat yang harus ada lanjut Jajat, mulai dari persetujuan dari pemeritah desa di bagian BPD, semuanya sudah siap untuk wilayah Cikempak. “Kita tinggal eksekusi dan laksanakan. Kecamatan Cikampek sudah siap, sudah hampir 50 desa sudah siap. Semuanya ada di 63 desa yang akan kita garap, termasuk di wilayah Banyusari,” imbuhnya.
Jajat menambahkan, wilayah yang nantinya masuk ke Kota Cikampek, meliputi Kecamatan Cikampek, Purwasari, Jatisari, Kotabaru, Tirtamuya dan Banyusari. “Kita akan penuhi persyatan admnistrasi di semua desa dan kita akan kaji secara akademik untuk potensi daerhanya kita akan gunakan tim,” lanjut dia.
Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Suryana mengatakan, sebagai perwakilan rakyat, pihaknya harus bisa menerima segala aspirasi dari seluruh warga Kaarwang. “Dari DPRD harus menerima, DPRD Komisi 1 akan merekomendasikan apa yang diinginkan oleh forum itu, nanti progresnya ada di pihak eksekutif. Kita hanya mendengar dan mengakomodir,” katanya.
Suryana juga mengatakan, pihaknya akan tetap mendorong apa yang menjadi keinginan dari masyarakat, termasuk untuk memenuhi kriteria pemekaran. Menurutnya, secara normatif yang diajukan forum tersebut cukup realistis dan masuk logika. “Keputusan ada di gubernur, persyaratakan tidak mudah karena pemekaran ini banyak persayaratan yang perlu ditempuh, ada musdes desa salah satunya, kita hanya merekom saja,” ujarnya. (apk)