Anak Kecil dan Lansia Dilarang Hadiri Acara Hajatan

PENGARAHAN : Muspika Kecamatan Jatisari saat memberikan sosialisasi soal hajatan di masa adaptasi kebiasaan baru.
JATISARI, RAKA – Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai, masyarakat diharapkan menjalankan adaptasi kebiasaan baru dengan beberapa aturannya. Khususnya aturan bagi masyarakat dalam menggelar hajatan.
Satu diantara sekian poin surat keputusan Camat Jatisari ialah tidak melibatkan anak kecil dan lansia hadir di acara hajatan dalam menanggulangi pencegahan Covid-19 di level 1 kecamatan dengan zona hijau, sampai acara hiburan wajib menghadirkan kesenian yang terdaftar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Bahkan, hasil musyawarah untuk menerima masukan, saran hingga tambahan aturan surat keputusan itu juga mengharuskan pelaksana hajat tanggungjawab dan bersedia di periksa, serta menanggung akibat jika ada tamu dan peserta hajatan hadir positif Covid-19.
“Jangan ada anak kecil dan lansia ikut jadi tamu hajatan, kemudian kalau sampai ada yang positif Covid-19, maka dalam lampiran izin ke Satgas, pemangku hajat wajib bertanggung jawab dan menanggung segala akibat dan resikonya. Kita bikin aturan Surat Keputusan Camat ini, bukan ingin melarang hajatan, tapi justru buat melindungi yang hajatan meskipun Jatisari berada di zona level 1 atau hijau,” kata Camat Jatisari Yusi Rusliani.
Perihal kesenian atau hiburan, sebagaimana aturan satgas Covid-19, tidak akan memberikan izin kepada warga yang hajatan dengan hiburan kesenian yang tidak terdaftar di Disbudpar, jadi harus hiburannya menghadirkan kesenian yang teregister atau terdaftar di dinas.
Menurutnya, aturan dari Perbup 41 tahun 2020 dan edaran keputusan kepala Disbudpar ini, murni untuk melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19, oleh karena itu mohon para kades mensosialisasikan kepada masyarakatnya, kalau mau hiburan, hadirkan hiburan yang sudah teregister/terdaftar di Disbudpar sambil terus ingatkan protokol kesehatan.
Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Jatisari, Deni Supriatna mengatakan, terkait perbup dan keputusan camat yang turunannya diterbitkan, pihaknya siap melaksanakan di lapangan. Mengapa tidak nanti para Kades, di setiap desa, panggil semua warga yang akan selenggarakan hajatan dan disosialisasikan soal protokol kesehatan ini, termasuk keputusan camat yang dituangkan dalam surat.
Sehingga, masyarakat faham apa saja yang harus disiapkan dan media untuk memperlancar kelangsungan hajatan agar tidak menjadi tempat penyebaran dari Covid-19 di lingkungan hajatan. “Jadi kita siap undang saja semua warga yang akan hajatan di kantor desa, kita berikan sosialisasi ini dan apa-apa saja yang harus disiapkan saat hajatan di pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (rok)