CIKAMPEK

Calon Pengantin Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Kepala KUA Kotabaru, Cecep Zaeni Miftah

KOTABARU, RAKA – Kantor Urusan Agama (KUA) menerapkan peraturan baru akad nikah di tengah wabah virus corona. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam

Kepala KUA Kotabaru Cecep Zaeni Miftah mengatakan, meski tetap melayani prosesi akad nikah di KUA, dirinya akan membatasi beberapa hal di tengah maraknya wabah virus corona yang tengah melanda saat ini. “Pecatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA, tentunya kami mengeluarkan aturan bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatian pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Kamis (2/4).

Ada tiga hal yang harus diperhatikan calon pengantin ketika akan melaksanakan akad nikah di dalam maupun luar KUA saat wabah corona. Pertama membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari sepuluh orang. Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Selain itu, kata Cecep, setiap orang yang hadir juga harus menggunakan masker dan ketiga, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. “Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” terangnya.

Selama masih ada wabah corona, tambah Cecep, KUA meniadakan semua jenis pelayanan, kecuali pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA. “Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya untuk sementara kita hentikan,” tuturnya.

Dia juga meminta, agar petugas selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan bila ada gejala sakit baik petugas maupun masyarakat. “Kalau ada yang terinfeksi virus kita langsung kordinasikan dengan petugas kesehatan,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button