Capaian Uji Kir Baru 61,5 Persen
UJI KIR: Petugas Dishub Karawang melayani uji kir kendaraan. Tahun ini Dishub menargetkan capaian PAD dari uji kir sebesar Rp3,7 miliar dan saat ini baru tercapai 61,5 persen.
Target Kumpulkan PAD Rp3,7 Miliar
CIKAMPEK, RAKA – Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang optimalkan target capaian uji kir tahun 2021. Sampai saat ini target capaian sudah mencapai 61,5%. Kasubag TU UPTD Uji Kir Dishub Karawang Herdiansyah A Z mengatakan, upaya dalam meningkatkan target capaian uji kir terus dilakukan, meskipun pelaksanaan uji kir mengalami perubahan teknis karena terhambat oleh pandemi Covid-19. “Bulan lalu kita lakukan pelayanan melalui aplikasi Whatsapp atau sistim booking karena mencegah potensi perkumpulan masa, dan alhamdulillah sekarang normal lagi seperti biasa,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Senin (30/8).
Ia menambahkan, tercatat sejak 28 Agustus 2021, target capaian uji kir sudah mencapai 61,5% atau Rp2.312.378.800, pihaknya akan terus berusaha, sampai akhir tahun nanti target capaian uji kir bisa terpenuhi sehingga dapat memberikan kontribusi baik untuk PAD Kabupaten Karawang. “Untuk target capaian tahun 2021 ini kurang lebih sebesar Rp3,7 miliar. Karena untuk tahun lalu saja alhamdulillah kita bisa memenuhi target,” tambahnya.
Herdiansyah mengaku, strategi pelayanan uji kir tidak hanya dilakukan di lab uji kir, pihaknya juga masih melakukan sistem jemput bola ke setiap perusahaan-perusahaan yang ingin memperpanjang kir, sehingga uji kelayakan kendaraan akan dilakukan secara langsung di perusahaan tanpa mendatangi lab kir. “Jadi kita yang datang ke perusahaan, kita bawa peralatan untuk menguji kendaraan perusahaan. Sampai saat ini masih kita lakukan untuk mengoptimalkan target capaian ini,” akunya.
Masih dikatakannya, mengingat masa PPKM masih diberlakukan, pihaknya berupaya mengurai perkumpulan massa dengan mengatur lalu lintas kendaraan dan meminta pemilik kendaraan untuk keluar setelah melakukan uji kir. “Kadang sopir tidak langsung pulang, cuma untuk saat ini kita minta sopir langsung pulang agar tidak berkumpul, mengingat masa PPKM ini masih berlaku sampai tanggal 31 Agustus dan diperkirakan kan diperpanjang lagi,” pungkasnya. (mal)