Jam Layanan Kantor Desa Fleksibel
MENUNGGU WARGA: Bagian pelayanan kantor Desa Kamojing, Nining Yulia Ningsih sedang menunggu warga yang ingin membutuhkan pelayanan kantor desa.
Jika Darurat Bisa Layani Warga Kapan pun
CIKAMPEK, RAKA – Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pelayanan kantor Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, dilakukan fleksibel untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Bagian pelayanan kantor Desa Kamojing, Nining Yulia Ningsih mengatakan, memasuki masa PPKM, pelayanan kantor desa dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 12.00. “Biasanya pukul 12.00 itu jam istirahat, cuma masa PPKM ini kita tutup di jam istirahat tersebut,” ucapnya kepada Radar Karawang.
Ia menambahkan, pelayanan kantor Desa Kamojing juga tidak seperti desa lainnya. Dalam sehari saja tidak melayani lebih dari sepuluh warga, bahkan sering tidak melayani sama sekali. “Karena rata-rata warga bekerja sebagai pedagang di pasar dan pekerja pabrik, jadi mereka lebih menghabiskan waktu di luar,” tambahnya.
Ia mengaku, meski pelayanan dibatasi sampai pukul 12.00, di luar jam tersebut pihaknya masih membuka pelayanan namun yang bersifat darurat. Menurutnya, beberapa waktu lalu saja salah satu warga meminta untuk dilayani di luar jam kerja, karena harus memenuhi syarat untuk masuk rumah sakit. “Tidak mungkin tidak kita layani, makanya kita mencoba untuk fleksibel. Kalau memang sifatnya penting dan mendadak, ya harus kita layani,” akunya.
Hal serupa disampaikan oleh Acep, salah satu petugas pelyanan kantor Desa Wancimekar, konsep tersebut juga diterapkan di kantor Desa Wancimekar. Meski pelayanan sudah ditutup namun petugas harus bersikaf profesional dan fleksibel. “Karena kasian yang jauh kalau kita acuh dan abai,” pungkasnya. (mal)