CIKAMPEK

Organda Keluhkan Angkutan Ilegal

BANYAK ANGKUTAN UMUM ILEGAL: Kendaraan angkutan umum berderet menunggu penumpang di bawah flyover Cikampek. Para pengusaha angkutan umum, termasuk Organda, mengeluhkan banyaknya angkutan umum yang tak melengkapi perizinan namun beroperasi mencari penumpang.

CIKAMPEK, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang diminta untuk lebih tegas karena banyak kendaraan umum berkeliaran tanpa memiliki surat izin beroperasi.

Ketua Organda Kabupaten Karawang Abraham mengatakan, kendaraan umum di wilayah Kabupaten Karawang masih kurang perhatian dari pemerintah. Salah satunya angkutan umum, ojek online dan masih banyak kendaraan lainnya yang melakukan aktifitas dan izin operasi. “Dari ribuan angkutan umum baik roda empat dan roda dua bisa terhitung jari yang punya izin operasi,” ucapnya kepada Radar Karawang, Rabu (12/2).

Ia menambahkan, selain tidak memiliki izin operasi, Terminal Cikampek yang memiliki tipe A rupanya tidak digunakan atau dimaksimalkan sebagainana mestinya. Terminal yang harusnya digunakan untuk aktifitas angkutan umum hanya digunakan oleh bus antar kota. “Bukan hanya Terminal Cikampek, hal itupun terjadi di Terminal Klari yang jelas-jelas keberadaan terminal tidak digunakan dengan seharusnya,” tambahnya.

Ia mengaku, seharusnya petugas Dinas Perhubungan serta penegak hukum harus bertindak tegas, menunjukan taring kekuasaannya sehingga para pelaku usaha dibidang angkutan umum lebih tertib dan dirasakan sisi manfaatnya. “Jangan sampai asapnya saja yang kita rasakan sedangkan berbicara kontribusi ya Nol besar,” imbuhnya.

Masih dikatakannya, selama menjabat sebagai ketua Organda, pihaknya tidak pernah melihat perubahan. Yang ada, kendaraan angkutan umum semakin bertambah, ojek online dimana-mana namun tidak pernah melihat kewajibannya. “Menurut saya dulu sampai sekarang tidak ada bedanya, kendaraan semakin banyak dan semakin banyak para pelaku usaha yang melanggang aturan yang ada,” terangnya.

Kondisi ini juga mendapatkan perhatian masyarakat. Dede Yusuf Andrian misalnya. Warga Dusun Karajan RT 02/02 mengungkapkan, pihaknya sepakat degan apa yang disampaikan oleh para pelaku usaha khususnya angkutan umum dan ojek online. Menurutnya beberapa peraturan menjelaskan setiap angkutan umum atau ojek online harus memiliki izin serta terdaftar di Organda. “Kenapa dibiarkan saja, ini bukan sekedar persoalann kontribusi, tapi bagaimana pemerintah mampu memberikan atau memperlihatkan sikap tegasnya,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button