CIKAMPEK

Pengawas TPS Kotabaru 236 Orang

Rizal Fuad Muttaqin

KOTABARU, RAKA – Penjaringan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah dimulai. Untuk Kecamatan Kotabaru, membutuhkan pengawas TPS sebanyak 236 orang.

“Untuk sekarang sudah memasuki tahapan pembentukan Pengawas TPS,” ujar Rizal Fuad Muttaqin, Devisi Organisasi dan SDM Panwascam Kotabaru, kepada Radar Karawang.

Ia menerangkan, untuk pengumaman pendaftaran sudah dibuka dari tanggal 30 September sampai 2 Oktober. Selain itu dilanjutkan dengan tahapan rekrutmen mulai tanggal 3 Oktober sampai 15 Oktober. “Pembentukan Pengawasan TPS ini akan kita laksanakan sesui dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Masih dikatakannya, siapa saja bisa mengikuti atau mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas TPS, asalkan mememnuhi persyaratan atau administrasi. “Anggota Partai Politik dan Tim Sukses serta umur di bawah 25 tahun tidak bisa menjadi Pengawas TPS. Karena tidak memenuhi administrasi,” tuturnya.

Bahkan, ijazah yang digunakan oleh pendaftar minimal SMA sederajat. Ia mengaku, untuk jumlah sebanyak 236 kuota Pengawas TPS di wilayah tersebut. “Kita harapkan, pendaftar bisa melebihi kuota yang sudah disedikan, agar penjaringan Pengawas TPS bisa maksimal dan bisa melaksanakan peran fungsinya masing-masing,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button