Empat Ribu Pemilih Belum Punya e-KTP
KARAWANG, RAKA – Hari pencoblosan semakin dekat. Namun, ada yang masih mengganjal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang. Yaitu, masih ada lebih dari 4000 orang yang memiliki hak pilih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Yudi Yudiana mengatakan, belum bisa memastikan pengadaaan e-KTP menjelang pemilu tahun 2019 bisa terpenuhi 100 persen. “Saya belum bisa bicara terget yang punya KTP akan bisa terpenuhi, karena fisik (blangko KTP) terkadang datang tidak sesuai yang saya harapakan. Paling sampai akhir tahun bisa sampai 50 persennya saja,” ujarnya Radar Karawang, Minggu (16/12) kemarin.
Ia melanjutkan, berdasarkan data yang dihimpunya, hingga kemarin ada 4000 lebih pemilih yang belum memiliki e-KTP. “Yang masih belum perekaman sampai saat ini tinggal 4.000, tapi sudah mempunyai suket (surat keterangan). Tapi belum punya blangko karena kita keterbatasan blangko,” katanya.
Namun yang jelas, kata Yudi, pihaknya terus mendorong masyarakat agar bisa mendapatkan KTP dan juga dokumen kependudukan lainnya. “Kita terus berupaya agar masyarakat bukan hanya KTP saja yang harus dimiliki, tetapi kartu keluarga dan juga lainnya. Kita terus mendorong petugas dari dinas dan juga di kecamatan,” katanya.
Ia mencontohkan, sampai saat ini program Sambang Desa untuk pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan masih terus dilakukan. “Pelayanan ke desa-desa masih berlangsung. Satu hari kita bagi-bagi di desa bisa sampai 100 dokumen, dan di kantor (Disdukcatpil) sampai 150,” kata Yudi.
Berkenaan dengan Pemilu tahun 2019 mendatang, Yudi mengatakan, Disdukcatpil hanya bertugas sebatas menyampaikan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), adapun untuk persoalan data ganda dan juga lainnya merupakan tanggung jawab dari KPU. “Untuk NIK yang ganda belum ada, tapi hasil DPT sudah koordinasi. Kita hanya menyajikan data DP4, masalah ganda dan tidaknya saya juga masih bertanya-tanya? Yang ganda itu apa? Apakah perekaman dua kali, atau masalah lainnya. Sampai saat ini belum ada komunikasi,” katanya.
Terkait peraturan Pemilu 2019 yang salah satunya mengharuskan si pemilih memiliki e-KTP, dirinya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas hal tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan Kasubag dan menceritakan kondisi di Karawang seperti apa. Tapi belum ada keputusan, nanti saya ke sana lagi. Karena saat ini ada antrean yang sampai bulan April 2019. Itu kan ada yang sudah masuk DPT,” katanya.
Ketika ditanyakan mengenai pengadaan blanko melalui anggaran dari pemerintah daerah, Yudi menjelaskan, untuk pengadaan blanko tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Baik provinsi ataupun kabupaten. Karena pengadaan blanko sudah diatur dalam Undang Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Ada salah satu ayat yang menjelaskan bahwa pengadaan blanko harus dari pusat. Tadinya memang saya mau mengajukan untuk diadakan oleh pemerintah daerah. Tapi terbentur dengan aturan itu,” pungkasnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang Roni Rubiat Muchri menyampaikan, hasil dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II sudah ditetapkan. Empat ribu orang lebih yang belum memiliki e-KTP sudah masuk dalam daftar pemilih tetap, jadi mereka sudah memiliki hak untuk menyampaikan pilihannya. “PKPU (peraturan KPU) dan Perbawaslu (peraturan Bawaslu) terkait pemungutan suara juga belum dipublikasikan, nanti apakah harus bawa e-KTP atau tidak,” katanya. (apk)