HEADLINEKarawang

Tenaga Harian Lepas Kebersihan Minta Upah Naik

MINTA UPAH NAIK: Para tenaga harian lepas DLHK berunjuk rasa minta upah naik di depan gedung DPRD Karawang, kemarin.

KARAWANG, RAKA – Puluhan petugas kebersihan dari UPTD Wilayah 1 mendatangi DPRD Kabupaten Karawang, kemarin. Mereka menuntut honor para tenaga harian lepas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang dinaikkan setara upah minimum kabupaten. Karena selama ini upah yang mereka peroleh tergolong kecil.

Sopir armada sampah UPTD Wilayah 1, Endang Sulaeman mengatakan, sudah lebih dari 10 tahun bekerja sebagai sopir pengangkut sampah di DLHK, honor yang diterima hanya Rp64 ribu per hari. Bahkan karena bertugas sebagai pengangkut sampah, dia bersama teman-temannya tidak mengenal hari libur atau tanggal merah.
“Kami tidak mengenal tanggal merah. Kerja setiap hari tidak ada libur hari Sabtu atau Minggu,” katanya kepada Radar Karawang usai audiensi di kantor DPRD.

Endang mengatakan, setiap hari raya Idul Fitri, dia rela tidak berkumpul bersama keluarga karena tetap harus bertugas mengangkut sampah. Kenaikan upah bagi dirinya sejak 2008 bekerja sebagai sopir pengangkut sampah hanya Rp3000.
“Dulu awalnya Rp61 ribu per hari, sekarang Rp64 ribu dibayar setiap bulan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur LBH Cakra Hilman Tamimi yang mendampingi para buruh kebersihan mengatakan, audiensi yang dilakukan ke DPRD Kabupaten Karawang ini menyangkut kesejahteraan THL di DLHK Karawang. Baik untuk pemuat, sopir, dan penyapu.
“Ada dua hal yang krusial, yaitu upah layak dan jaminan kesehatan ketenagakerjaan,” katanya.

Dikatakan Hilman, pemberian upah THL seharusnya mengacu pada UMSK dan berdasarkan undang-undang hidup layak. Dari kerangka tersebut, kemudian di-SK-kan oleh bupati sesuai dengan kategorinya yaitu pekerja jasa.
“Tapi pada praktiknya hanya Rp1,8 juta bagi sopir, dan pemuat hanya Rp1,6 juta. Ini menjadi miris, sedangkan biaya makan minum pada dinas tersebut lebih banyak daripada ini,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, kendala yang dirasakan oleh petugas kebersihan ialah fasilitas armada yang seringkali mengalami kerusakan, namun tidak segera diperbaiki oleh dinas terkait. Padahal ada anggaran perawatan setiap tahunnya.
“Fasilitas armada, keamanan dan kesehatan juga harus diperhatikan. Karena petugas sampah ini rentan dengan penyakit,” tuturnya.

Masih kata Hilman, setelah melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasi dari para buruh kebersihan, ia berharap aspirasi tersebut disampaikan oleh legislatif pada badan anggaran.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, petugas kebersihan akan mogok kerja,” ucapnya.

Anggota Komisi III Saidah Anwar yang menerima audiensi para petugas kebersihan mengatakan, surat dari pekerja kebersihan yang hendak audiensi itu baru dilayangkan pada Jumat (4/6). Surat tersebut belum sampai kepada ketua dan belum didisposisikan. Namun karena para petugas ini sudah datang ke kantor DPRD, dia bersama anggota komisi IV Toto Suripto menerima penyampaian aspirasi dari para tenaga kebersihan.

Menurut Saidah, yang berkaitan dengan komisi III yaitu terkait kendala para petugas mengenai fasilitas seperti armada yang sering mengalami kerusakan. Pihaknya akan menyampaikan kepada dinas terkait yaitu DLHK atas keluhan yang dirasakan tenaga kebersihan.
“Kalau dari Komisi III kami akan menyampaikan ke DLHK kaitan fasilitas atau sarana dan prasarana bagi petugas,” ucapnya.

Sedangkan kaitan kesejahteraan para petugas, tambahnya, itu menjadi leading sektor dari Komisi IV. “Sehingga yang akan menindaklanjuti hal tersebut yaitu Komisi IV melalui dinas terkait,” ujarnya. Kasi Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Ade Sutardi mengatakan, pemberian upah terhadap THL di DLHK sudah sesuai dengan satuan standar harga (SSH) dari pemerintah pusat, yaitu Rp80 ribu untuk mekanik, Rp85 ribu untuk operator alat berat, Rp70 ribu untuk mandor di tempat pembuangan akhir, Rp60 ribu untuk tukang sapu, Rp65 ribu untuk sopir armada pengangkutan sampah, dan Rp60 ribu untuk pemuat sampah.
“Itu sudah diatur dan mengacu pada SSH. Standarnya segitu per hari dan dibayarkan langsung melalui rekening setiap bulan,” jelasnya.

Ade mengatakan, THL adalah tenaga harian lepas yang dibayar apabila bekerja, dan tidak dibayar ketika tidak bekerja. Namun ketika ada kendala kerusakan armada, bukan berarti si petugas tersebut tidak bekerja. Melainkan bekerja dengan menggunakan armada yang lain.

Menurutnya, jika upah THL harus sesuai UMK atau setidaknya mendekati UMK, silahkan diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tetapi, kata dia, jika diasumsikan penambahan upah bagi THL ini sebesar Rp500 ribu per orang untuk satu bulan, itu akan menjadi nominal yang cukup besar jika dianggarkan dalam satu tahun. Karena jumlah THL di DLHK sebanyak 381 orang.
“Naik 500 ribu saja dikali 381 orang dan dikali 12 bulan. Pasti miliaran. Ini kembali lagi nanti pada penyusunan anggaran oleh TAPD. Selain itu juga harus merubah SSH,” ujarnya.

Kemudian terkait asuransi, kata Ade, saat masih di bawah naungan Dinas Cipta Karya, ada asuransi bagi para petugas kebersihan. Namun sejak tahun 2018, asuransi itu tidak ada karena ada regulasi dari pusat yang berbenturan. Saat menganggarkan untuk jaminan kesehatan, ternyata tidak boleh asuransi kesehatan.
“Dulu kami sudah anggarkan jaminan kesehatan, tetapi ternyata tidak boleh asuransi kesehatan. Kalau asuransi kecelakaan kerja dan kematian tetap ada,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button