CIKAMPEK

Sehari Layani 23 Orang

PERIKSA AJUAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN: Petugas Kecamatan Kotabaru sedang memeriksa ajuan dokumen kependudukan.

Pembuatan Dokumen Kependudukan Dibatasi

KOTABARU, RAKA – Sejak corona melanda Kabupaten Karawang banyak hal yang berubah. Diantaranya cara pembuatan dokumen kependudukan. Bagian pelayanan Kecamatan Kotabaru Novri Waliyatul Akbar mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Karawang terus mengalami perkembangan, mulai dari pelayanan secara manual, pelayanan melalui aplikasi Whatsapp sampai kini memiliki sebuah aplikasi yang bernama e-dukcapil.”Tentunya ini akan memudahkan sekali warga untuk melakukan pelayanan tanpa harus datang ke kecamatan atau ke Disdukcapil. Dan informasi ini belum banyak warga yang belum tahu, maka perlu disampaikan agar diserap secara keseluruhan,” ucapnya kepada Radar Karawang.

Ia menambahkan, pada aplikasi tersebut terdapat berbagai jenis pelayanan seperti balai konsul, pengajuan KK, akta kelahiran, sampai pengajuan KTP pemula. Biasanya pelayanan KTP pemula ini lebih tinggi dibandingkan yang lainnya. “Bahkan cara penggunaan aplikasi ini cukup sederhana, tinggal masuk sesuai jenis pelayanan, lalu isi sesuai arahan saja,” tambahnya.

Ia mengaku, setelah melakukan pengajuan melalui aplikasi tersebut, pihak dinas akan mencetak berkas, kemudian akan diberikan ke masing-masing kecamatan. “Jadi warga cukup datang ke kecamatan saja untuk menanyakan berkas yang sudah diajukan. Tentunya cukup efektif,” akunya.

Masih dikatakannya, dengan adanya pelayanan digital tersebut mampu mempengaruhi jumlah pelayanan manual, dalam sehari kini hanya melayani kurang lebih 23 orang. “Artinya kita selaku petugas kecamatan tidak terlalu capek dan wargapun tidak harus ribet ke sana ke mari untuk mencetak KTP, ataupun pelayanan lainnya,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button