CIKAMPEK

Tahanan Jalani Tes Rapid

TES RAPID: Tahanan Polsek Jatisari saat mengikuti tes rapid. Hal itu wajib dilakukan sebelum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan

JATISARI, RAKA – Menghindari penyebaran wabah virus covid-1, sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Karawang, dua tahanan Polsek Jatisari rapid test terlebih dahulu. Rapid test dilakukan langsung oleh pihak Puskesmas Pacing, Kecamatan Jatisari.

Kepala UPTD Puskesmas Pacing Ucin Supriadi menyebutkan, rapid test untuk para tahanan yang akan dilimpahkan ke kejaksaan maupun Mapolres Karawang wajib dilakukan. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus corona kepada para tahanan lain, maupun anggota kepolisian dan kejaksaan. 

Bersama 3 orang tenaga medis dari Puskesmas Pacing, lanjut Ucin, para tahanan tersebut langsung diperiksa kesehatannya di Mapolsek Jatisari.
Dilengkapi hand sanitizer, alkohol swab, jarum hingga alat pelindung diri (APD). “Sebelum diberangkatkan ke kejaksaan, kita lakukan rapid test dan memeriksa kesehatan tahanan Polsek,” ujarnya.

Sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, kedua tahanan tersebut dinyatakan negatif atau non reaktif. Sehingga tahanan di Polsek Jatisari ini aman dari corona dan dipersilahkan untuk dibawa ke Kejaksaan. “Kita terus bermitra dengan Polisi khususnya dalam pelayanan rapid test kepada setiap tahanan,” tutupnya. (rok)

Related Articles

Back to top button