Tanda Tangan KK Pakai QR Code
KONSULTASI : Terlihat warga tengah konsultasi di ruang pelayanan KK.
KOTABARU, RAKA – Berdasarkan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, sebagian pencetakan identitas diri menggunakan selembar kertas HVS putih yang sertakan QR Code.
Operator KK Kecamatan Kotabaru Novi Wadatul Akbar megatakan, pada 1 Juli lalu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan putusan bahwa sebagain pencetakan identitas diri menggunakan selembar kertas HVS.
“Contohnya KK, itu sudah tidak menggunakan lagi kertas yang berwarna biru, sekarang cuma kerta HVS putih selembar saja ukuran A4,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Senin (24/8).
Ia menambahkan, adapun beberapa identitas yang dicetak menggunakan kertas HVS diantaranya adalah KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian (Non muslim), akta pengakuan anak, akta pengesahan anak dan akta pengangkatan anak serta akta kuluarga. “Jadi cuma beberapa itu saja yang menggunakan kertas HVS, kalau untuk KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blanko seperti biasa,” tambahnya.
Ia mengaku, meskipun beberapa identitas yang dicetak hanya menggunakan selembar kertas HVS, rupanya memiliki kelebihan dibandingkan sebelumnya, contohnya pada akta keluarga yang sudah dilengkapi QR Code. Hal itu untuk menunjang atau pemenuhan teknologi dimasa yang akan datang. “Jadi nanti code ini akan berfungsi untuk mempercepat pekerjaan, bahkan code ini akan menjadi bukti kepemilikan serta tidak bisa dipalsukan,” akunya.
Masih dikatakannya, peraturan tersebut sudah disampaikan dalam rapat minggon kecamatan dan desa, agar informasi tersebut bisa diterima oleh setiap masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Takutnya warga tidak percaya kalau pencetakan ini hanya dengan kertas putih seperti fotocopian, tapi ini semua memang berdasarkan aturan pemerintah pusat dan berlaku bisa sudah bisa digunakan untuk berbagai keperluan,” tuturnya.
Namin (55) warga Desa Wancimekar merasa heran dengan KK sekarang. Sebab, tidak sama dengan sebelumnya dari sebelumnya kertas KK warna biru sekarang menjadi kertas putih biasa. “Saya kira palsu, tapi kalau ini memang asli tidak apa-apa. Asalkan bisa berlaku aja,” pungkasnya. (acu)