CIKAMPEK

Usia Calon Pengantin Minimal 19 Tahun

Ujang Rahmat

TIRTAMULYA, RAKA – Kantor Urusan Agama (KUA) tidak diperbolehkan untuk menikahkan calon pasangan suami istri di bawah umur, kecuali sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Kepala Kantor Urusan Agama Tirmulya H Ujang Rahmat mengatakan, dalam menikahkan pasangan suami istri tentu harus menjalankan sesuai aturan yang berlaku. “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” uajrnya, kepada Radar Karawang, Senin (20/4).

Meski demikian, masih dikataknnya, jika ada pasangan calon suami istri ingin melakukan pernikahan namun masih di bawah umur. Pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menikahkannya menjadi pasangan suami istri, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, jika pergaulannya kebablasan yang mengakibatkan calon pengantin perempuan hamil atau suka sama suka, biasanya ada dispensasi dari Pengadilan Agama. “Kalau sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan baru bisa diperbolehkan untuk menikahkan pasangan suami istri,” tuturnya.

Ia mengaku, di tahun 2019 sekitar tiga ratus lebih pasangan suami istri dinikahkan oleh KUA Tirmulya. “Untuk tahun sekarang, sebanyak 350 pasangan suami istri yang sudah dinikahkan,” akunya. Ia mengaku, pasangan yang dinikahkannya, sudah dinyatakan resmi sebagai suami istri, karena telah menjalankan peraturan yang berlaku. “Tentunya, kami menikahkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kunya.

Perkembangan zaman bisa membuat keimanan manusia berkurang, sehingga sering mengakibatkan adanya calon pengantin di bawah umur. Meski bisa dinikahkan karena ada surat dispensasi dari Kementerian Agama, tapi alangkah baiknya menikah tanpa melakukan zinah terlebih dahulu. “Alangkah baiknya, menikahlah sesuai dengan ajaran agama dan negara,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button