Uncategorized

Cilamaya ‘Gudang’ Miras

Berkedok Jualan Jamu

CILAMAYA, RAKA – Peredaran minuman keras di Kecamatan Cilamaya Wetan dan Cilamaya Kulon rupanya masih marak. Modusnya pun masih tetap sama, yaitu berkedok jualan jamu.

Hal itu terungkap saat Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan razia ke berbagai tempat pedagang jamu. Hasilnya, para pedagang tersebut ternyata menjual miras berbagai merek, ciu dan miras oplosan. Namun sayang, para penjual itu hanya dikenakan hukuman tindak pidana ringan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Asip Suhendar mengatakan, operasi yang dilakukan Satpol PP di dua kecamatan itu, ditambah Kecamatan Karawang Barat dan Karawang Timur menyita 334 botol, 4 liter minuman jenis ciu dan 3 liter oplosan.

Melihat maraknya peredaran miras, bukan tidak mungkin korban miras oplosan di Cilamaya bisa kembali berjatuhan. Karena melihat catatan Radar Karawang, di wilayah tersebut sudah beberapa kali dilakukan razia miras. Bahkan, sempat ada gudang produksi miras oplosan yang wilayah distribusinya hingga ke Solo, Jawa Tengah. Beruntung, saat pelaku Wahyudin (42) warga Gang Sasak Kebo, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, mau menaikan miras oplosan ke angkutan umum, digerebek polisi. “Pembeli miras rata-rata anak muda,” ujar pelaku.

Di dalam rumah Wahyudin, polisi menyita 8 jerigen ukuran 40 liter, 145 botol kecil, 46 botol besar dan 50 botol kecil kosong bekas miras. “Pelanggan disuguhi berbagai ukuran, mulai dari botol besar hingga kecil,” kata dia. (psn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button