Beli Lahan Makam, Warga Lemahabang Dipungut Rp200 Ribu
LEMAHABANG, RAKA – Akibat Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Sindangkarya, Desa Lemahabang penuh, masyarakat yang berduka cita terpaksa ‘seseleket’ agar anggota keluarganya yang meninggal bisa dikebumikam. Bahkan, karena sempitnya lahan TPU, tak jarang harus dimakamkan keluar wilayah Desa Lemahabang.
Kades Lemahabang Didin Al Ayudin mengatakan, TPU di desanya semakin sesak dan penuh. Sehingga keluarga yang berduka harus mencari selipan tanah yang masih bisa digunakan umtuk mengebumikan jenazah. Bahkan, ada tiga sampai empat kali galian tanah di TPU Sindangkarya ini gagal dilakukan, karena di kedalaman beberapa meter ditemukan kerangka dari kuburan yang sudah lama. “Jika sudah begitu, terpaksa warga yang berduka mengebumikan jenazah di tanah makam keluarganya, bahkan ada yang di luar desa,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi agar hal tersebut tak terjadi lagi, Pemerintah Desa Lemahabang bersama BPD memuungut iuran untuk pengadaan lahan baru TPU sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga. Karena dinilai rentan pungli, pemerintah desa tuangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pungutan Pengadaan Tanah TPU dan Keputusan Kepala Desa Nomor 141.1/Kep.01.052/Desa/VI/2019 tentang panitia pengadaan tanah.
Karena memerlukan dana sebesar itu, pihaknya ajak masyarakat untuk gotong royong membantu jumlah nominal yang dituangkan dalam Perdes. Sementara lahan sudah tersedia 4.965 meter. “Tiga bulan kedepan per 1 Juli ini, lahan yang sudah sedia di Dusun Sindangkarya RT 24/07 seluas 4.965 meter seharga Rp550 jutaan, dan jauh dari pemukiman warga,” ujarnya.
Ketua BPD Desa Lemahabang Didin Sakri Haerudin mengatakan, selain melalui perdes, pihak BPD juga melanjutkan melalui peraturan BPD Nomor 4 tahun 2019 soal pengadaan lahan TPU di Desa Lemahabang. Pasalnya, kebutuhan lahan TPU ini sangat mendesak. “Karena lahan sebelumnya yang sekitar 1.500 meter sudah penuh, maka pengadaan lahan ini harus segera tersedia. Iuran Rp200 ribu,” katanya.
Adapun, iuran itu dikhususkan bagi semua warga. Jika 3.000 warga membayar, pengadaan lahan TPU sudah bisa terpenuhi. Namun jika tidak semuanya membayar, pihak panitia telah menerima sumbangan dari donatur dan anggota dewan terpilih asal Desa Lemahabang, yang saat ini sudah mencapai Rp46 juta. “Panitia akan memunguti iuran sesuai perdes itu, sampai dengan tiga bulan kedepan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pejabat Fungsional Inspektorat Karawang Lili Mukhlisin mengatakan, pungutan yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat menjadi legal dan sah secara hukum jika telah diperdeskan. Adapun banyak kasus pungli dilakukan oleh kades dan pemerintahannya, akibat tidak memiliki perdes. “Perdes itu penting, karena menjadi kekuatan hukum untuk melaksanakan kebijakan dengan kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya. (rok)