Uncategorized

Bikin Koperasi Mudah, Bisa Dibantu Lagi

CILAMAYA WETAN, RAKA – Membuat koperasi ternyata tidak sulit. Syaratnya cukup dengan komiten bersama anggota, minimal 20 orang. Hanya dengan itu, koperasi sudah bisa dibentuk.

Namun, koperasi tetap harus dilengkapi izin, jika tidak ingin di sebut koperasi ilegal. Dikatakan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Karawang Surisno, jika masyarakat ingin mendirikan sebuah koperasi cukup berkumpul 20 orang. Namun di samping jumlah anggota, ada syarat lain yang harus dipenuhi agar koperasi yang ingin dibentuk dapat terdaftar secara legal dan diakui pemerintah. “Mulai dari perizinannya, khususnya koperasi legal itu harus punya SK dari dinas dan memiliki akta pendirian koperasi,” ujarnya.

Selanjutnya, dari keanggotaan yang sudah dibentuk harus melengkapi SITU dan SIUP, serta NPWP. Menurutnya, prasyaratan itu tidaklah memberatkan bagi yang ingin memiliki koperasi, karena semuanya bisa diselesaikan di lingkungan sendiri.

Koperasi yang mulai merintis pembentukannya sampai Juni ini, lanjut Surisno, ada sekitar 20 unit. Untuk itu pihak Dinas siap memfasilitasi akta pendirian koperasinya, termasuk segala macam perizinan yang belum sempurna permodalannya.

Selain itu, pihaknya juga tidak memaksa komunitas di daerah untuk mendirikan koperasi. Lebih lanjutnya, koperasi didirikan berasaskan kekeluargaan dan sukarela.

Maka dari itu, pihaknya sebatas menyosialisasikan pentingnya berkoperasi dan memberi tahu cara dan kemudahan mendirikan koperasi, baik di lingkungan komunitas, maupun sekolah. “Masyarakat harus tahu pentingnya koperasi. Karena kami juga akan mendatangi sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan koperasi ini,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button