Dana Aspirasi tak Bisa Dipakai Seenaknya
RESES: Anggota DPRD Karawang Teddy Luthfiana (tengah) saat reses di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, kemarin.
CILAMAYA KULON, RAKA – Meski mengantongi dana Rp5 miliar, anggota DPRD Karawang tak bisa leluasa mengalokasikan dana aspirasinya. Pasalnya, dana tersebut harus menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bupati-wakil bupati Karawang.
Teddy Luthfiana saat mreses di kantor Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, mengatakan, dana aspirasi Rp5 miliar dibatasi, karena Rp2,5 miliar diantaranya harus menyesuaikan dengan RPJMD bupati. “Mau tidak mau kita harus ikuti,” katanya.
Lebih lanjut, ada perbedaan sistem pengajuan dari sebelumnya. Saat ini, sistem ajuan aspirasi baru bisa dipertimbangkan dengan menggunakan aplikasi e-planing. “Jadi semuanya harus terdaftar di aplikasi ini, dan penyesuaian dengan RPJMD yang ada di Bappeda,” katanya.
Seperti halnya ketika DPRD hendak merekomendasikan sarana fisik jalan di satu desa, maka yang hendak digelontorkan harus menyesuaikan dengan SK bupati, mana saja titik yang harus dibangunkan. “Sekarang ini banyak ajuan, tapi harus sesuai SK bupati karena menyesuaikan dengan RPJMD di Bappeda. Gak sebebas kemarin-kemarin,” ucapnya.
Ia melanjutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang yang mencapai triliunan, kata politisi Partai Golkar ini, maka asumsi Rp5 miliar per anggota DPRD memang logis meskipun seperempatnya, karena harus menyesuaikan dengan RPJMD. “Kita jadikan reses itu sebagai bekal untuk disampaikan ke pemkab, tentu saja mana saja yang akan jadi prioritas, ” pungkasnya. (rok)Â