DBH tak Jadi Dipangkas
CILAMAYA WETAN, RAKA – Setelah adanya kabar pemotongan DBH PDRD, Apdesi Karawang erencana lapor ke BPK, terlebih realisasi DBH PDRD itu diterima para kades di bawah 10% dari pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, gertakan Apdesi langsung mendapat respon dari sejumlah pejabat. Kabarnya, Selasa (18/9), jajaran kades di Karawang sudah menerima informasi bahwa DBH tahap dua batal dipangkas. “Kabarnya memang dari Pak Kadis DPMD dan Asda 2 Samsuri, bahwa tunjangan untuk perangkat desa berupa tunjangan dari DBH dipastikan tidak ada pemotongan,” kata Humas Apdesi Karawang Udin Abdul Gani.
Sementara menurut wakil ketua Apdesi Karawang R Ombi, berdasarkan hasil rapat kemarin, sebelum Apdesi berencana untuk melakukan aksi demo juga hendak melaporkan ke BPK mengenai pemangkasan DBH dan pemenuhan presentase dari PAD yang sampai saat ini masih 7%.
Padahal, UU desa mengamanahkan DBH PDRD ini wajib diturunkan 10%-nya secara proporsional dan profesional ke desa-desa. Namun, sebelum aksi itu dimulai, DBH PDRD tidak jadindi dipangkas.
Sebelumnya, kabar pemangkasan DBH tahun ini akan dilakukan dengan alasan Covid-19. “Kalau nggak ada respon kita mau ke BPK melapor DBH yang sedang ini masih 7%, saja bukan 10%,” katanya.
Pembatalan pemangkasan DBH ini sudah tepat dilakukan, karena kalau pun ideal pemangkasan alasan Covid-19, maka diberlakukannya di tahun 2021 mendatang lebih relevan. “Tahun depan kita siap kalau dipangkas, alasannya lebih logis karena darurat 2019 ini terjadi di tahun 2020,” terangnya. (rok)