Jangan Salah Terapkan Aturan Pilkades

TELAGASARI, RAKA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang gelar sosialisasi teknis Pilkades beberapa hari terakhir di Kecamatan Telagasari.

Dalam Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2020, terdapat tiga hal penting yang dijelaskan pihak dinas dan wajib dipahami dengan detail serta dikuatkan regulasinya, yaitu mengenai pencalonan, penetapan daftar pemilih dan hari H pemungutan suara.

Di sela kegiatan sosialisasi di Kecamatan Telagasari Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa Andry Irawan mengatakan, panitia Pilkades harus paham di tengah keterbatasan sosialisasi di masa pandemi ini yang berkaitan dengan teknis Pilkades, khususnya tiga hal penting ini.

Pertama yaitu mebgenai pencalonan, dimana syarat calon dan penetapannya akan melalui rangkaian yang tidak mudah, baik bagi para calon maupun panitia. Karena syarat calon yang dibatasi minimal 2 orang dan maksimal 5 orang itu harus ditempuh dengan beberapa syarat yang disesuaikan dengan aturan. Mulai dari usia, tingkat pendidikan, pengalaman dan ujian tertulis

tahun ini ujian tertulis tidak serta merta menjadi penentu kelulusan bakal calon. Jadi calon kepala desa khususnya bagi desa yang mendaftar lebih dari 5 orang. Namun ada poin-poin lain yang tengah diatur bobot standarnya, yaitu tingkat pendidikannya hingga pengalamannya bekerja di pemerintahan desa dan instansi lainnya.

Kemudian mengenai legalisasi syarat berkas, nanti akan ada tim kabupaten yang memverifikasinya, seperti syarat WNI, kelakuan baik, bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, keterangan sehat dari Dinkes dan BNN, hingga urusan ijazah. Bahkan masyarakat dan warga setempat bisa memberikan masukan dan pandangan yang terkait balon-balon yang daftar. “Pencalonan ini harus teliti, karena menjadi satu dari sekian hal yang krusial dalam Pilkades,” katanya.

Kedua, Andry menyebutkan hal yang krusial itu ialah soal penetapan pemilih Pilkades, karena sudah menggunakan sistem. Oleh karena itu, proses dari DPS kemudian ditetapkan ke DPT harus masif disosialisasikan kepada masyarakat dan tempat umum.

Syarat masuk kriteria pemilih yang kemudian ke DPT harus detail dipahami aturannya, seperti usia minimal 17 tahun jadi warga setempat sekurang-kurangnya 6 bulan, hingga tidak mengalami gangguan kejiwaan. “Sekarang DPS ini bisa diambil dari DPT hasil pilkada, tinggal nanti di lapangan silakan diverifikasi ulang yang teliti,” ujarnya.

Lebih lanjut Andry menambahkan, terakhir yang tak kalah pentingnya ialah hari H pencoblosan, perhatikan regulasi, pedoman aturan yang ditetapkan dan disepakati bersama, baik hal tata pencoblosan yang sah tidak sah dan juga penetapan Kades terpilih oleh panitia dari hasil suara terbanyak. “Hari H adalah hal yang harus diperhatikan panitia, pedoman teknis dalam perbup,” pungkasnya. (rok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here