Kepsek Baru Boleh Tolak Hutang Kepsek Lama
CILAMAYA– Kepala sekolah baru berhak menolak jika ada hutang piutang yang belum dilunasi kepala sekolah lama, selama itu hutang pribadi. Tetapi jika itu hutang sekolah dan memang harus dibereskan maka pejabat kepala sekolah baru wajib menyelesaikannya.
Hal itu diungkapkan Koorwilcambidik Kecamatan Lemahabang AT. Sukarsa, Kamis (8/8). Ada hal-hal yang harus dilanjutkan oleh kepala sekolah baru, salah satunya soal hutang piutang. “Kepsek baru sangat berhak menolak piutang yang lama, selama hutang itu yang pribadi, tapi kalau hutang sekolah, di cek dulu dan harus dibuat pernyataan bersama,” ucap Sukarsa.
Karenanya, Sukarsa berharap, saat pelaksanaan Sertijab hari ini (9/8) agar tidak ada permasalahan dan warisan yang masih mengganjal antar kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru.
Sementara koorwilcambidik Kecamatan Cilamaya Kulon, Undang Sukarta mengatakan, hutang itu selama masih dalam RKAS dan belanja yang sesuai, ia rasa masih bisa di kompromikan dan tidak ada yang membebankan kepsek baru, karena dalam verifikasi dipilah-pilah detail, mana hutang sekolah yang masih dibebankan kepada kepsek lama dan mana yang dibebankan kepada kepsek baru.
Kecuali memang hutang pribadi, hal itu memang seharusnya ditolak kepsek baru, sebab kalau anggaran yang masuk RKAS itu online, sehingga bisa diketahui kewajiban siapa hutang tersebut dituntaskan atau dilanjutkan. Disinggung besaran hutang sekolah, Undang mengaku tidak tahu dan bervariasi, tergantung besaran BOS, jumlah siswa maupun kegiatannya. ” Kalau hutang sekolah itu ada dalam RKAS nya, jadi jelas bisa diselesaikan mana dan kewajiban siapa, tapi kalau hutang pribadi ya berhak di tolak,” pungkasnya.
Undang mengatakan itu menjawab pertanyaan sejumlah kepala sekolah baru yang masih bingungan soal boleh tidaknya mereka menolak hutang kepala lama. Seperti diungkapkan Kepsek SDN Lemahmukti II yang baru, Ahmad Firdaos S.pd misalnya, disela-sela penerimaan SK Kepsek beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, sebagai kepsek baru apakah hutang yang diwariskan Kepala sekolah lama berhak ditolak, atau memang harus dibebankan kepada pihaknya yang baru menjabat.
Hal ini, sebutnya, harus klear selama verifikasi agar kiranya beban Kepsek baru tidak menumpuk. “Boleh atau tidak, Kepsek baru itu menolak piutang Kepsek lama yang akan meninggalkan jabatannya,” ucapnya.
Sedang Kepsek baru SDN Pulojaya 3, Abdul Qodir mengatakan, dalam verifikasi Kepsek, semua Kepsek baru tentu saja ikut serta pelototi semua administrasi dan keuangan sekolah hingga asetnya sebelum diserah terimakan.
Bahkan, jika menyangkut hutang piutang yang tidak wajar dan bila ada temuan, mengapa tidak sebutnya. Verifikasi Kepsek itu melibatkan Inspektorat, karena memang diluar hutang pribadi, itu murni adalah kucuran anggaran yang menggunakan dana, baik APBN maupun APBD. “Kita hadir melihat kondisi calon sekolah yang akan kita tempati, kalau perlu mah memang inspektorat dilibatkan,” pungkasnya. (rud)