Masyarakat Bingung Mau Gelar Muludan
Aruji Atmaja
CILAMAYA WETAN, RAKA- Kepala Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan Aruji Atmaja mempertanyakan izin Peringatan Hari abesar Islam (PHBI) di masa pandemi ini apakan diperbolehkan atau tidak. Soalnya, saat ini sudah memasuki bulan Robiul Awal yang sering diperingati atau Muludan oleh sebagian besar umat muslim.
Wabah covid-19 yang belum mereda hingga saat ini masih tidak memperbolehkan masyarakat untuk berkerumun. Terkecuali, masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan. Aruji selalu mendapat pertanyaan dari masyarakat, sementara ia sendiri belum bisa memastikan bisa tidaknya PHBI itu digelar. “Gimana masalah perizinannya karena berkaitan dengan Covid-19, sehubungan dari tiap masjid, musola dan majelis taklim banyak yang menanyakan tentang ini,” katanya.
Sementara, Aruji mengaku belum bisa memberikan izin secara langsung sebelum ada pemberitahuan dari Gugus Tugas Covid-19, entah gugus tugas kecamatan maupun dari kabupaten, sekalipun masyarakatnya banyak yang mempertanyakan.
Sementara menurut Kepala KUA Kecamatan Cilamaya Wetan H Oyo Sumaryo, kegiatan keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra Mikraj dan lainnya mengikuti aturan yang tertuang dalam peraturan bupati. “Pernah ada perbup yang membahas keagamaan di masa Covid-19. Bagi daerah yang zona hijau dan kuning diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan yang merekomendasi adalah kepala desa, Babinsa, Kamtibmas dan bidan desa dengan menjaga protokol kesehatan, sekaligus bertanggung jawab. Ditambah tembusan ke muspika,” ujarnya.
Adapun bagi daerah yang masih dalam lingkaran zona merah, kegiatan keagamaan ditunda terlebih dahulu, karena KUA/Kemenag mengikuti aturan pemda. “Silakan bagaimana muspika saja menanggapi perbup yang pernah dikeluarkan bupati,” ucapnya. (rok)