Pemudik Langsung Sandang Status ODP

TELAGASARI, RAKA – Warga tidak dianjurkan mudik ke kampung halaman, terutama mereka yang bekerja di zona merah seperti DKI Jakarta dan sekitarnya. Jika memaksa, maka status Orang Dalam Pemantauan (ODP) akan melekat pada yang bersangkutan.

Kepala Puskesmas Telagasari, H Asep Saepul Bachri mengatakan, seluruh warga masyarakat wilayah kerja Puskesmas Telagasari, kalau ada anggota keluarga atau saudara yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri, maka tidak perlu datang ke rumah tenaga medis (Puskesmas, bidan, dokter atau klinik) untuk tes kesehatan.

Demi kewaspadaan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah tetap di rumah selama 14 hari, jangan pergi kemana-mana, diam di dalam rumah dan lakukan social distancing. Sementara, anggota keluarga melaporkan ke aparat setempat (RT, RW, KW, Kader), bahwa ada anggota keluarga yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri dengan menyertakan data KTP dan KK serta Nomor Telepon / Hp yang bisa dihubungi, minimal pelaporan melalui WA. “Yang pulang kerja dari luar daerah dan luar negeri, istirahat dan harus di rumah selama 14 hari,” katanya.

Jika dalam 14 hari ada keluhan seperti demam, batuk, flu, sakit tenggorokan, diare dan sesak nafas, maka segera hubungi via telepon Petugas Surveilance Puskesmas Telagasari di Nomor 085862654228. Untuk selanjutnya akan ditindak lannjuti dengan wawancara via telepon. Jadi, tenaga medis tidak datang ke rumah, jika gejala mengarah ke penyakit Covid 19 akan ada “Tim Khusus” yang dibentuk oleh Dinkes Kabupaten Karawang disertai APD lengkap untuk melakukan penanganan lebih lanjut. “Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus covid 19 tersebut,” katanya.

Berikut surat imbauan dari Puskesmas Telagasari bagi masyarakat. Dimohon kepada seluruh warga masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Telagasari, kalau ada anggota keluarga atau saudara yang baru pulang dari luar daerah dan luar negeri, maka tidak perlu datang ke tempat tenaga medis (Klinik, bidan, dokter, Puskesmas) untuk tes kesehatan.

Yang perlu dilakukan ialah, jangan panik, tetap tenang, pelaku perjalanan bukanlah orang yang harus dihakimi, arahkan agar tetap di rumah selama 14 hari (isolasi mandiri), jangan pergi kemana-mana dulu (diam dalam rumah) sambil jaga jarak dengan anggota keluarga lainnya dalam beraktifitas dalam rumah. Hindari pemakaian alat makan bersama (piring, sendok, garpu, gelas). “Sebab 14 hari masa inkubasi yaitu masuknya virus ke dalam tubuh sampai timbul gejala dan tanpa gejalapun bisa juga menularkan ke mereka yang rentan,” katanya. 

Pihaknya juga mengajak masyarakat sama-sama mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah dengan tetap di rumah. “Karena kesehatan kita adalah tanggungjawab bersama. Tolong, bantu putuskan rantai penularan Covid-19,” katanya. (rok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here