Perda DTA Mubazir

Ijazah Madrasah Diniyah tak Dijadikan Syarat Masuk SMP

CILAMAYA KULON, RAKA- Pengelola Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) kecolongan. Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ini, tak memasukan ijazah atau syahadah DTA masuk dalam persyaratan PPDB.

Padahal, ijazah DTA sebagai syarat kelengkapan PPDB ini sudah tertuang di Perda No 7 tahub 2011 tentang DTA dan Perbup No 19 tahun 2013 tentang DTA. “Kalau zonasi sebagai skala prioritas untuk zona-zona terdekat saja, tapi tentang persyaratan lain tentang administratif yang sebelumnya sudah di perjuangkan, kenapa gak di lanjutkan,” keluh Agus Solahudin, ketua Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT) Cilamaya Kulon.

Ia yang juga ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Karawang ini menambahkan, untuk pemerintahan saat ini, entah dari pihak mana, pengawalannya dinilai lemah, hingga ijazah DTA tak dicantumkan sebagai syarat PPDB. Ia tetap berharap ijazah DTA tetap di jadikan syarat PPDB, karena pada dasarnya, ketika ijazah DTA dijadikan syarat saja sudah lemah, apalagi saat ini tidak di jadikan syarat.

Padahal, lanjutnya, PPDB sebelumnya sudah diterapkan, tapi tahun tidak dilanjutkan. Padahal, di sisi lain, dalam kurikulum 2013 (Kutilas) lebih menekankan kepada pendidikan berbasis karakater, “Salah satu lembaga yang bisa mengawal kepada pendidikan agama, utamanya akhlak dan katakter ini kan di DTA ini,” tegasnya.

Sementara menurut Kepala DTA Al Muttaqin Kecamatan Lemahabang, Abu Bakar menilai, pemerintah tidak memiliki perhatian terhadap DTA. Ia mengaku sangat miris ketika melihat peraturan PPDB online yang tidak menyertakan ijazah DTA sebagai syarat, padahal, perdanya pun masih ada. “Sementara, untuk mengesahkan satu perda itu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sementata, perdanya sendiri tidak diterapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Zaini Asyikin, ketua Forum Kepala Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Karawang, sangat kecewa dan kecolongan. Pasalnya, pada tahun 2017-2018 pihaknya masih dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi PPDB. Namun pada tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) sama sekali tidak dilibatkan dalam regulasi PPDB. “Kita Kemenag sama sekali tidak tahu dan tidak ada koordinasi,” kesalnya.

Untuk itu, lanjut Zaini, pihaknya bersama Kasi PD Pontren Kemenag Karawang akan mendatangi dinas pendidikan untuk mempertanyakan apa dasar dari pemkab dan dinas mengeluarkan regulasi tentang PPDB yang tidak mencantumkan ijazah DTA sebagai syarat. “Besok (hari ini) kami akan mendatangi Disdik untuk mempertanyakan apa dasar mereka,” ujarnya.

Menurutnya, selama adanya perda dan perbub tentang DTA, ijazah DTA tidak pernah dijadikan sebagai syarat. Padahal dalam perda dan perbup jelas bahwa ijazah DTA merupakan syarat masuk SMP. “Tahun-tahun sebelumnya mengambil jalan tengah. Yaitu dengan dijadikan tambahan poin. Kalau tahun sekarang sama sekali tidak,” ujarnya.

Masih dikatakan zaini, dengan hanya menjadikan ijazah DTA sebagai tambahan poin pun, itu sudah termasuk melanggar perda dan perbup. “Karena di perda dan perbup juga jelas ijazah DTA sebagai syarat,” ungkapnya.

Zaini merasa bahwa dinas pendidikan dan Pemkab Karawang tidak menghendaki adanya DTA di Karawang. “Kita akan tempuh melalui musyawarah. Jika selalu seperti ini bukan tidak mungkin FKDT akan melakukan demo. Karena teman-teman FKDT di kecamatan dari dulu sudah ingin demo. Tapi kita selalu upayakan melalui jalur musyawarah,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala SMPN 2 Rengasdengklok Didi Solahudin M.Pd, menuturkan, persyaratan PPDB online tahun 2019 ini memang tidak menyertakan ijazah DTA sebagai persyaratannya. Hal itu sudah tertuang dalam peraturan PPDB dan perubahannya di awal tahun 2019. “Lebih jelasnya ada di operator saya, karena dia yang hadir dalam rapatnya,” ucapnya.

Menurutnya, syarat PPDB online SMP untuk tahun 2019 ini didominasi oleh sistem zonasi, bahkan memiliki persentase 80%. Cakupannya mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten. Selebihnya untuk jalur prestasi 5%, jalur mutasi luar kabupaten 5%, dan keluarga tidak mampu 10%. “Bagi siswa yang dekat dengan sekolah tujuan, meskipun nilainya pas-pasan pasti masuk. Karena yang digunakannya sistem zonasi, bahkan hingga mencapai 80%,” ucapnya.(nce/rok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here