Uncategorized

Suket Camat Diusulkan

BERBINCANG : Para kepala desa yang ada di Kecamatan Cilamaya Kulon terlihat berbincang akrab.

CILAMAYA KULON, RAKA – Setalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang tak lagi keluarkan Surat Keterangan (Suket), Kecamatan Cilamaya Kulon berupaya untuk menggantinya dengan Suket Kecamatan.

Meskipun belum kuat legalitasnya, hal itu dirasa penting bagi masyarakat yang sedang mengurusi administrasi kependudukannya. Khususnya bagi mereka yang identitasnya belum jadi.

Menurut Kasie Pelayanan Kecamatan Cilamaya Kulon, Ana Juana, mengantisipasi keperluan warga sebagai prasyarat kependudukan, Kecamatan Cilamaya Kulon berupaya untuk mengahndle suket dan biodata yang sudah tidak lagi dicetak penerbitannya oleh Disdukcatpil.

Jika tidak demikian, lanjut Ana, banyak diantara warga yang mempertanyakan selembar identitas sebelum KTP Jadi. Terlebih, proses pembuatan KTP hingga bisa diterima memakan waktu 1 – 3 bulan.
Di sisi lain, warga tidak memiliki biodata maupun kelengkapan data diri.

Atas dasar itu, pihak kecamatan akan berupaya menerbitkan surat keterangan camat, meskipun kedepannya, hal ini harus melalui konsultasi lebih lanjut. Karena legalitas yang dinilai lemah untuk prasyarat keperluan warga dalam mengurusi kependudukannya. “Seperti ke bank, BPJS, rumah sakit atau pendidikan kita akan upayakan penerbitan surat keterangan camat, salah satu syaratnya mereka yang sudah foto KTP dan nanti akan kita konsultasikan lagi,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button