Terdaftar Tapi Belum Dapat BLT BPJS

Pjs Kepala Desa Cilamaya Furqoni
CILAMAYA WETAN, RAKA – Setiap bulan, Pemerintah Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, rutin membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, dari 74 pegawai desa yang terdaftar, baru 11 orang yang mendapatkan bantuan sosial tenaga kerja berupah di bawah Rp5 juta.
Pjs Kepala Desa Cilamaya Furqoni mengatakan, para pegawai desanya mendapatkan hak bansos penanggulangan corona Rp600 ribu per bulan itu, karena Desa Cilamaya merupakan desa yang sudah mendaftarkan para pegawainya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sejak zaman Kades Kuswaedi.
Tercatat, ada 74 pegawai yang terdaftar, mulai dari perangkat desa, kepala dusun, RT, RW, linmas hingga Upas teregister, baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Sehingga, ketika ada pandemi dan mengharuskan pegawai atau karyawan di bawah gaji Rp5 juta diberi bansos Covid-19, namun belum semua pegawai Desa Cilamaya mendapatkan haknya. “Karena terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kita dapatkan hak Bansos tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Oni itu mengatakan, meski mendapatkan hak bansos langsung ditransfer ke rekening pribadi, belum semua pegawai Desa Cilamaya mendapatkannya dengan beragam kendala. Entah karena belum membuat rekening atau status PNS khusus untuk beberapa anggota LPM dan BPD.
Di tahap 1 hanya delapan orang yang mendapatkannya, lanjut Oni, yaitu pada 15 September lalu pencairannya. Sementara tahap berikutnya baru tiga orang pegawai pada 25 September. “Belum semua dapat bansos, total itu baru 11 orang. Kita harap semuanya bisa mendapatkannya,” harapnya. (rok)