Tiga Warung Jamu Digerebek
LEMAHABANG, RAKA – Mabuk-mabukan kerap menjadi kebiasaan anak muda. Hal itu bisa memicu tindak kejahatan. Polisi pun bergerak mencari para penjual minuman setan tersebut.
Seperti yang dilakukan Polsek Lemahabang, Minggu (24/3) malam. Kapolsek dan jajarannya melakukan kegaitan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat miras dan oplosan. Sasarannya toko jamu yang menjual miras dan oplosan. Hasilnya, Polsek Lemahabang mengamankan enam botol arak kecil dari tiga lokasi warung jamu. “Dihimbuan kepada para tukang jamu yang ada di Lemahabang, untuk tidak melanggar hukum dengan menjual minuman beralkohol (miras) dan oplosan, ujar Kapolsek Lemahabang Iptu Supriatno.
Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Karawang Asep Hidayat mengatakan, praktik maksiat dan peredaran miras di Karawang sudah sedemikian marak dan telah menyakiti umat Islam. Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD harus bertanggung jawab untuk menghentikan segala praktik maksiat yang marak di Karawang, dengan cara membuat Perda anti maksiat dan peredaran miras.
Anggota Komisi I DPRD Karawang Ahmad Fajar menyampaikan, pihaknya tentu hanya menjalankan sesuai tupoksinya yaitu membuat peraturan daerah. Saat ini, Perda tentang Minuman Beralkohol dalam tahap kajian perguruan tinggi. “Soal miras secara moril agar ada upaya dari pemda untuk melakukan pengendalian minuman beralkohol, serta mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran menjauhi konsumsi alkohol,” katanya. (psn/apk/tr)