Uncategorized

Usia 19 Tahun Boleh Nikah

Oyo Sumaryo

  • Jika Kurang, Minta Persetujuan Pengadilan

CILAMAYA WETAN, RAKA- Kementrian Agama merilis Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2O19 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan baru, usia boleh menikah yaitu 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Kepala KUA Cilamaya Wetan Oyo Sumaryo, mengatakan mengacu kepada undang-undang, di dalam perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Diteruskan Oyo, melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 22/PUU-XV 12017 perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan Pasal 7 undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu membentuk undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 797 4 tentang Perkawinan. “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” katanya.

Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, lanjutnya, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak sisertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. “Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai pada saat undang-undang ini mulai berlaku. Permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button