HEADLINE

Warga Luar Desa Bisa Nyalon Kades

Wawan Hernawan

  • Pendidikan Minimal SMP

CILAMAYA KULON, RAKA- Nuansa pemilihan kepala desa (pilkades) sudah terasa di 45 desa. Sejumlah nama calon sudah bermunculan, bahkan di satu desa bisa muncul tujuh orang bakal calon. Hanya saja, yang akan menjadi calon hanya lima orang.

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Andry Irawan mengatakan, tahun 2020 mendatang ada 45 desa dari 22 kecamatan yang akan menyelenggarakan pilkades. Masing-masing desa dibatasi lima orang bakal calon kepala desa dengan syarat-syarat yang sudah di tentukan. “Dari 30 kecamatan yang ada di Karawang, hanya 22 kecamatan saja,” katanya, saat sosialisasi pilkades di Kecamatan Cilamaya Kulon, Senin (7/10).

Di hadiri para panitia 11 dan ketua BPD empat desa di Kecamatan Cilamaya Kulon yang akan menggelar pilkades, diantaranya Desa Bayur Kidul, Desa Kiara, Desa Sukamulya dan Desa Pasirjaya, DPMD bekali para panitia agar mempersiapkan berbagai kebutuhan pelaksanaan pilkades tersebut. Panitia 11 harus memahami regulasi dan tata tertib pilkades, agar kejadian pilkades tahun 2018 yang menuai gelombang protes tidak terulang kembali.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DPDM menyebutkan, ada beberapa pasal tambahan, seperti Perbup No 57 yang tidak sesuai dengan Permendagri, saat ini disesuaikan dengan Permendagri. Salah satunya tentang bakal calon kades, meskipun bukan warga asli desa setempat, namun bisa mencalonkan diri sebagai kades. Selanjutnya tentang aturan yang sah dan yang tidak sah, dalam sosialisasi ini lebih di perdalam lagi. “Jangan sampai kejadian tahun 2018 terulang kembali, kita sepakati terlebih dahulu dengan para panitia. Padahal di perbup sudah jelas dan di sepakati bersama para panitia dan para calon,” ucap Sekretaris DMPD Karawang Wawan Hernawan.

Lebih lanjut ia menerangkan, tahapan pilkades sudah dimulai sejak 1 Oktober 2019 dengan adanya pembentukan dan pelantikan panitia 11. Adapun pelaksanaan pilkades rencananya akan di laksanakan pada tanggal 23 Februari, di lanjutkan dengan pelantikan pada bulan Maret 2020. “Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini para panitia 11 bisa memahami, sehingga menciptakan suasana pilkades yang aman dan terkendali,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Pemdes DPMD Karawang H Encep Komarudin mengatakan, dalam tekhnisnya, yang paling penting terdapat pada penghitungan suara. Ia menegaskan, jangan ada kekisruhan lagi tentang suara sah dan tidak sah setelah melalui proses aturan. “Kalau suara sah menurut aturan, ya udah sah. Jangan dibikin ribet. Begitupun sebaliknya,” terangnya.

Satu hal lagi, lanjut pria yang biasa di sapa Eko ini, panitia harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral. Ditambah, ia tidak menginginkan ada panitia yang BPD yang merangkap menjadi panitia pilkades. “Alhamdulillah tahun ini tidak ada BPD yang jadi panitia, tahun 2018 terjadi di dua desa. Untuk panitia tetap bersikap netral, sebagai pelaksana harus profesional dan fokus. Meskipun calon ini saudara sendiri,” tutupnya. (rok)

Related Articles

Back to top button