Karawang

Kewalahan Tangani TPS Liar

KOTOR: Sampah liar hampir bisa ditemui di setiap sudut kota Karawang. Kedisiplinan masyarakat dan minimnya tempat pembuangan sampah membuat masyarakat membuang sampah sembarangan.

Pengelolaan Sampah di Desa tak Berjalan

KARAWANG, RAKA – Tempat pembuangan sampah (TPS) liar masih banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Karawang. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten kesulitan untuk menangani banyak TPS liar tersebut.

Kasi Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Ade Sutardi mengatakan, TPS liar diakuinya memang masih banyak ditemukan di wilayah Karawang. Hal itu terjadi karena masih banyaknya perilaku masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya. “Di perkotaan ataupun di desa masih banyak ditemukan TPS liar,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (28/1).

Menurutnya, permasalahan TPS liar perlu peran semua pihak. Salah satunya ialah peran dari pemerintah desa. Pelarangan untuk tidak membuang sampah pada TPS liar tidak menjadi solusi efektif. Karena meskipun pelarangan dengan berbagai cara telah dilakukan, TPS liar masih banyak ditemukan. “Sekalipun dipagar tinggi, tetap saja sampah akan tetap ada. Atau bisa jadi pindah ngebuang di tempat lain,” ucapnya.

Ade menuturkan, solusi untuk mengatasi menjamurnya TPS liar ialah dengan pengelolaan mandiri dari pemerintah desa masing-masing. Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Daerah Karawang telah mengeluarkan surat edaran agar pemerintah desa mengalokasikan dana desa, untuk pengelolaan sampah mandiri di desa masing-masing. Salah satunya dengan cara menyediakan TPS, menyediakan gerobak pengangkut sampah, dan menyediakan armada pengangkut sampah untuk membuang ke TPAS Jalupang. “Itu sudah diatur oleh Permen Desa dan Undang-undang tentang pengelolaan sampah. Tapi hanya beberapa desa yang berjalan,” tuturnya.

Padahal, lanjut dia, jika pengelolaan sampah di setiap desa sudah berjalan efektif, masalah sampah bisa teratasi dan tidak akan menimbulkan penumpukan sampah di tempat-tempat yang bukan semestinya. “Kami dari Pemda tinggal fokus yang di wilayah perkotaan dan memfasilitasi TPAS,” tandasnya.

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah 1 Karawang Luky Mantera mengatakan, selain 30 TPS resmi yang ada di wilayah Karawang Kota, pihaknya juga telah mendata TPS liar di sejumlah lokasi jalan protokol. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan, jumlah TPS liar tercatat mencapai 24 titik di beberapa tempat yang masuk area kerja wilayah UPTD I Karawang Kota. “Seluruh lokasi TPS liar sudah kami data kemungkinan akan ditutup guna meminimalisir menjamurnya TPS liar dan mengarahkan agar membuang sampah ke TPS yang sudah ditentukan,” ujar Luky.

Dikatakan Luky, adanya TPS liar akan menimbulkan tumpukan sampah yang pada akhirnya tidak terjadwal dan tidak terangkut oleh armada truk yang sudah disediakan oleh DLHK. Untuk itu pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat atau menyediakan TPS liar. Ia juga mengatakan, upaya untuk membersihkan TPS liar sudah beberapa kali dilakukan dan kemudian menutupnya. Berbagai cara sudah dilakukan, bahkan memasang spanduk agar masyarakat tidak membuang sampah di TPS liar itu, tetapi sepertinya upaya yang dilakukan belum bisa membuat kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah di TPS liar. “Saat ini volume pembuangan sampah wilayah kota Karawang masih dapat ditangani dan dingkut ke TPSA Jalupang, dengan 30 armada truk setiap hari sesuai jadwal karena sampah tidak bisa di dibiarkan menumpuk,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button