KARAWANG, RAKA – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Polres Karawang beberapa waktu lalu mengamankan Kepala Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya bersama 5 orang pegawai desa yang diduga melakukan pungli sertifikat tanah kepada masyarakat. Namun, saat ini status enam orang tersebut masih saksi belum menjadi tersangka dan masih bebas berkeliaran.
Direktur SOSPOL (Social Policy and Political Studies) Muslim Hafidz mengaku heran karena orang yang terkena OTT belum menjadi tersangka meskipun sudah ada bukti. “Biasanya, OTT itu cukup alat bukti untuk menjadikan tersangka,” katanya, Minggu (16/12).
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, kasus penangkapan OTT terhadap setiap pelaku tidak bisa langsung dipidanakan. Standard Operating Procedure (SOP) Tim Saber Pungli dan kepolisian itu berbeda. “Itulah bedanya kalau penangkapan yang dilakukan kepolisian, maka kita mengikuti tahapan sesuai hukum tahapan pidana,” ujarnya kepada Radar Karawang, akhir pekan kemarin.
Dijelaskan Slamet, berkenaan dengan OTT yang sudah dua kali ditanganinya, yang melakukan penangkapan OTT itu Tim Saber Pungli. Di dalam konsep penanganannya menjadi pedoman Tim Saber Pungli berdasarkan hasil kajian Pokja yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat dan ada juga dari masyarakat. “Jadi apabila ada langkah-langkah hukum, maka dilakukan pembahasan dulu di Pokja. Dari pembahasan di Pokja itu baru ditentukan ini akan dibawa ke ranah yang mana, ranah administrasi atau pidana,” katanya.
Apabila diputuskan ke ranah pidana, lanjutnya, akan diserahkan ke Polres dan ditindaklanjuti. Namun jika ranahnya secara administrasi maka dilakukan di Inspektorat. “Makanya kenapa kita lakukan OTT masih dilakukan pendalaman pidanakan itu saat dilakukan penangkapan, jadi setelah ditangkap itu didalami unsur pidananya, ini masuk pidana yang mana sih?” tuturnya.
Saat ini, tambah Slamet, status Kepala Desa Tanjungpakis beserta lima orang lainnya masih saksi. “Status keenam orang kemarin masih saksi, nanti ada keputusan pebahasan di Pokja,” ujarnya. (apk)