Copet Motor Punya Kartu Pers
PURWAKARTA, RAKA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diciduk. Dari tangan keduanya, selain didapatkan motor hasil curian dan kunci T, didapatkan juga kartu pers.
Kedua pelaku mesing-masing diketahui bernama Agus Hermawan (38), asal Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, serta Hendri Irawan (38), warga Desa Sukatani, Purwakarta.
Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, kasus ini bermula saat jajaran Satreskrim Polsek Sukatani melakukan patroli ke wilayah Tegalmiring, Desa Sukamaju. Di desa itu, petugas mendapati dua pria yang belakangan diketahui sebagai Agus dan Hendri. “Saat anggota mendatangi mereka, keduanya langsung panik. Kemudian, kedua orang ini melarikan diri,” ujar pria yang akrab disapa Mega ini, Kamis (3/8).
Setelah itu, tim dari Polsek Sukatani mengejar keduanya. Selanjutnya keduanya disergap, lalu ditangkap untuk diinterogasi. Ternyata, saat interogasi terkuak jika keduanya menggunakan sepeda motor hasil curian.
Kepada tim penyidik, keduanya mengatkan mencuri motor jenis Honda Beat pada 1 Juli 2023 dengan lokasi di Cimanglid, Kecamatan Sukatani. Modusnya, mereka mencuri motor dengan menggunakan kunci T.
Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi. Sehingga pelaku leluasa menggondol sepeda motor itu. Setelah itu, pelaku membawa keranjang supaya dikira pulang dari pasar dan tidak dicurigai warga. Padahal dari tas keranjang itu ada dua tas milik kedua pelaku. “Dari dalam tas itu, kita mengetahui ada kartu pers atas nama Agus Hermawan dari media Buru Sergap,” ujar Mega.
Selain kartu pers, di tas itu juga ada barang bukti lainnya. Seperti kunci palsu untuk merusak kunci motor, alat komunikasi, obeng dan juga besi lempeng.
Dari hasil pengembangan, sepeda motor itu dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Karawang. Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta memburu dua pelaku lainnya yang statusnya masih buron. Kedua pelaku yang tertciduk itu dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, dihadapan Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, pelaku Agus Hermawan yang mengaku sebagai wartawan terpaksa melakukan pencurian kendaraan bermotor akibat kepepet. “Saya tidak punya pekerjaan dan juga tidak punya uang,” ujarnya yang berperan sebagai pemetik motor.
Dia beralasan mencuri motor hasilnya untuk ongkos ke Kalimantan untuk mencari pekerjaan di sana. Makanya, Agus mencuri motor bersama rekannya Hendri Irawan.
Agus juga mengaku, dirinya tidak pernah mengikuti pelatihan sebagai pekerja pers. Dia hanya sekali mengikuti bakti sosial penghijauan yang diselenggarakan organisasi pers. Dari situ, Agus mendapatkan kartu pers. Namun dia belum pernah melakukan peliputan.
Karena tak punya pekerjaan itu, Agus akhirnya mencuri sepeda motor. Sasarannya adalah motor Honda Beat. Alasannya, motor jenis tersebut lebih laku. Selain itu, mudah untuk dicuri. Setiap kali beraksi, Agus hanya membutuhkan waktu 15 menit hingga sepeda motor berhasil digondol.
Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memarkir kendaraan. “Lebih baik kendaraan tidak diparkir di luar rumah dan di tempat sepi. Sebab pelaku pencurian hanya butuh waktu singkat untuk menggondol kendaraan,” ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di sejumlah wilayah. Termasuk, Karawang dan juga Kabupaten Bandung Barat. (gan)