KARAWANG

Corona Paksa ASN Tua Kerja di Rumah

DILANTIK: Delapan orang guru SMKN 1 Banyusari telah dilantik jadi PNS oleh Gubernur Jawa Barat via online, belum lama ini.

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan kerja di rumah terhadap ASN yang berusia lebih dari 50 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan situasi dan kondisi pandemi corona di Kabupaten Karawang yang semakin meningkat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, karena situasi dan kondisi pandemi, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali sistem dan jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui pelaksanaan kerja di rumah.

Ketentuang dalam pelaksanaaan kerja di rumah diantaranya, pengaturan antara pegawai yang bertugas di kantor dan di rumah, diatur oleh Kepala Perangkat Daerah dengan perbandingan 50 persen pegawai melaksanakan tugas di kantor, dan sisanya di rumah.
“Bagi pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil, ibu menyusui maupun pegawai yang memiliki riwayat penyakit penyerta, agar diprioritaskan untuk melaksanakan tugas di rumah,” kata Aang kepada Radar Karawang.

Dikatakan Asep Aang, larangan masuk kerja bagi pegawai ASN, tamu, pengunjung yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas. Pegawai yang melaksanakan tugas di kantor maupun di rumah tinggal tetap wajib melaksanakan absensi kehadiran melalui aplikasi SIAP, serta mencapai kinerja sesuai target yang ditetapkan dalam aplikasi PARE.
“Absen tetap harus dilaksanakan oleh ASN yang WFH melalui aplikasi SIAP,” ujarnya.

Diteruskannya, pembagian tugas antara di kantor dengan di rumah harus memperhatikan representasi pegawai dari masing-masing unit kerja yang ada. “Contoh dalam bidang C terdapat subid A dan Subbid B, maka dari total personel yang bertugas di kantor harus terdiri dari 50 persen personel subbid A, dan 50 persen personil subid B,” jelasnya.

Masih dikatakannya, sistem kerja di rumah berlaku bagi pejabat pengawas eselon IV, pelaksana serta pejabat fungsional. “Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan dikecualikan dari sistem kerja di rumah,” ucapnya. (nce)

Related Articles

Back to top button