Anne Resmi Menjanda
-Gugatan Cerai Dikabulkan, Dedi Mulyadi Mau Banding

PURWAKARTA, RAKA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi berpisah dengan Dedi Mulyadi setelah gugatan cerainya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2).
Keduanya resmi masing-masing berstatus janda dan duda setelah gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, diputuskan dikabulkan Pengadilan Agama Purwakarta.
Sidang dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Lia Yuliasih.
Hakim ketua Lia Yuliasih membacakan secara garis besar sidang gugatan cerai mulai dari langkah mediasi hingga putusan. Mediasi yang dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak dibatasi, namun tidak adanya titik temu damai dalam mediasi itu sehingga berlanjut kepada tahapan sidang selanjutnya.
Dalam pembacaan putusan yang bersifat terbuka untuk umum itu, diperdengarkan alasan penggugat melakukan gugata cerai, kemudian kedua pihak saling menghadirkan saksi dan bukti.
“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah,” demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, dalam ruangan sidang utama Umar Bin Khattab, Rabu (22/2).
Pada persidangan yang berlangsung kemarin, Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya, Ika Rahmawati. Sedangkan tergugat Dedi Mulyadi diwakili oleh Ojat Sudrajat selalu kuasa hukumnya.
Usai sidang, Anne mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya. “Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama,” katanya.
Di lain pihak, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat mengatakan, pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain. “Kita akan banding ke pengadilan tinggi,” katanya. (gan)