KARAWANG, RAKA – Setelah mendapatkan surat keputusan (SK), perjuangan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) di Kota Pangkal Perjuangan belum selesai. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang sebut para CPNS masih diwajibkan mengikuti orientasi tugas, diklatsar dan masa percobaan yang dilaksanakan selama 1 tahun.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, pengangkatan CPNS yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Karawang Nomor 821/Kep.1284/BKPSDM/2019, tanggal 31 Januari 2019, TMT 01 Februari 2019 setelah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dari BKN. Sedangkan mengenai mulai penggajiannya berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 April 2019. “Oleh karena itu, setelah menerima SK CPNS, mereka harus segera lapor ke kepala perangkat daerah atau pimpinan unit kerja penempatan yang bersangkutan dan minta dibuatkan SPMT. SPMT ini tidak bisa berlaku surut,” katanya.
SK yang diberikan saat ini, lanjutnya, untuk PNS yang mengikuti seleksi 2018 lalu. Saat itu, Pemka Karawang membuka formasi sebanyak 381, terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 165, tenaga kesehatan sebanyak 80, tenaga teknis sebanyak 48, dan honorer K-2 sebanyak 88. Jumlah pelamar yang mendaftar Seleksi CPNS Kabupaten Karawang sebanyak 6.100 orang, namun yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 5.366 orang (88%). Pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), yang lolos sebanyak 709 orang. Di tahap berikutnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang lolos sebanyak 349 orang dan dinyatakan pelamar yang lulus seleksi CPNS, yang terdiri dari tenaga pendidikan 165 orang, tenaga kesehatan 79 orang, tenaga teknis 44 orang, dan tenaga honorer K-II 61 orang.
Sedangkan formasi CPNS yang tidak terisi sebanyak 32, yaitu formasi teknis sebanyak 4 dan formasi kesehatan sebanyak 1, karena tidak ada pelamar yang lulus seleksi, serta formasi K-II sebanyak 27 karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat seperti syarat usia. “Setiap tahapan seleksi CPNS tahun 2018 secara umum diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB dan BKN. Keterlibatan pemerintah prov/kabupaten/kota pada tahapan seleksi administrasi saja yang dilakukan secara online, sedangkan tahap SKD dan SKB membantu fasilitasi pelakanaan seleksi dan administrasi. Provinsi/kabupaten/kota menerima hasil pelamar yang lolos seleksi CPNS dari pemerintah pusat, untuk diumumkan dan diangkat menjadi CPNS setelah mendapat pertimbangan teknis penetapan NIP dari BKN. SKD dan SKB menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa ada pungutan apapun,” terangnya.
Selanjutnya, CPNS juga diwajibkan mengikuti orientasi tugas yang dilaksanakan pada 10 sampai dengan 12 April 2019 di Batalyon Infanteri Para Raider 305/Tengkorak, dan dilanjutkan dengan diklatsar prajabatan yang akan dilaksanakan mulai 22 April 2019. “CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan melalui proses diklatsar dimaksud. Apabila tidak lulus diberhentikan sebagai CPNS,” katanya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meminta CPNS bekerja dengan baik. Karena, selama satu tahun kedepan akan dievaluasi kinerjanya. “Sistem saat ini menggunakan sistem terbuka. Formasi CPNS yang terbuka diharapkan tidak ada oknum dari pengangkatan CPNS, ini amanah pada sodara sebagai abdi negara agar bagaimana membangun daerah Karawang secara masif dan terukur. Kesempatan ini harus digunakan terutama evaluasi yang akan dilakukan selama 1 tahun akan jadi dengan semua total yang diangkat saat ini atau mungkin bisa juga tidak diangkat jadi PNS,” katanya.
Yang pasti lanjut Cellica, semuanya harus ada evaluasi. “Saya rasa semua jabatan harus dievaluasi terutama masalah kinerja, kinerja attitud itu penting, jadi kira-kira memang dari selama 1 tahun itu memang tidak bisa ditolelir dan berarti akan ada evaluasi jangankan CPNS, tiap tahun saja di kita ada 4 sampai 5 orang ya dorong kerjanya,” ujarnya. (apk)