Curang, Rusuh, Siap-siap Diciduk
PANGKALAN, RAKA – Para kontestan Pilkades 2020 Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, mendeklarasikan pilkades damai setelah penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa yang berhak dipilih.
Tim kampanye setiap kontestan juga turut mendeklarasikannya di hadapan para simpatisan yang hadir di kantor kepala Desa Tamansari, Jumat (17/1).
Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Camat Pangkalan Usep Supratna, Kapolsek Pangkalan AKP Eka Asmayanani, Danramil Pangkalan Kapten Inf Rebin Hidayat dan Ketua Panitia Pilkades Tamansari Ujang Nurali. Adapun poin dalam deklarasi tersebut diantaranya ialah komitmen para calon kepala desa dan tim kampanyenya untuk menjaga jalannya kedamaian, keamanan dan kondusifitas selama pilkades, memberi contoh pendidikan politk yang baik bagi simpatisan dan masyarakat, bersedia mengikuti aturan pilkades yang berlaku serta bersedia menerima sanksi jika melanggar aturan yag ditetapkan.
Sebelumnya dalam acara tersebut, Ujang Nurali manyampaikan pengumunan tentang aturan-aturan yang ditetapkan. Salah satunya adalah ketentuan alat peraga kampanye dimana panitia telah menentukan titik pemasangan dan ukurannya. Dikatakannya, di setiap lingkungan RT para calon kades dapat memasang alat peraga kampanye maksimal di tiga titik, meski bersama-sama dengan calon kades lainnya. “Jadi gak boleh ada yang mencil dimana selain dari ketentuan yang telah ditentukan panitia,” terangnya.
Aturan lainnya adalah tim kampanye sebagai organisasi mesti memiliki data lengkap anggotanya yang berjumlah 15 orang. Mereka juga mesti membawa surat resmi tim kampanye yang ditandatangani oleh calon yang diusung saat akan memasang alat peraga kampanye. “Ketika bapak ibu akan memasang baliho tentunya harus menyampaikan surat kepada ketua RT setempat, karena kita kan pasang di tanah orang,” jelasnya.
Surat tersebut juga berlaku saat tim kampanye menyampaikan nota komplain kepada panitia pilkades, dan sebagai pengantar untuk perwakilan saksi yang dimandatkan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara nanti.
Ia juga menyampaikan panitia akan mengevaluasi daftar pemilih sementara (DPS) tahap 2, untuk nantinya ditetapkan sebagai datar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 23 Januari.
Ia berharap para kontestan untuk ikut mengkroscek dan mengontrol DPS terutama yang telah diserahkan pada tahap 1. “Sudah ada DPT, kami tidak diwenangkan untuk memasukkan atau merubah data kembali,” tegasnya.
Kapolsek Pangkalan AKP Eka Asmayani menyampaikan, pihaknya sebagai pengawas pilkades akan mengawasi jalannya setiap tahapan. Ia menekankan akan memproses sesuai jalur hukum yang berlaku jika ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana. “Saya ucapkan selamat bagi masing-masing calon kepala Desa Tamansari 2020, siapapun nanti (yang terpilih) itu adalah qodarullah yang harus sama-sama kita jaga dan silaturahim demi terwujudnya Tamansari yang indah, aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya. (cr5)